Anak Bejat!! Tega Aniaya dan Cabuli Ibu Kandungnya Sendiri di Desa Tegal Ombo

Foto, Anak Bejat!! Tega Aniaya dan Cabuli Ibu Kandungnya Sendiri di Desa Tegal Ombo

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Seorang Pemuda akibat mabuk minuman keras, nekat melakukan tindak pidana diduga kekerasan dalam rumah tangga dan cabul terhadap ibu kandung nya sendiri, adalah Warga Dusun 01,Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten lampung timur, Pada hari sabtu malam minggu pukul 02.00wib (07/11/2021)

Pasalnya saat itu pelaku pulang dari main, karena pengaruh minuman keras sehingga melakukan KDRT dan pencabulan terhadap korban tak lain adalah ibu kandung sendiri.

Foto, Monika selaku RT 01 dusun 01, Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur
Foto, Monika selaku RT 01 dusun 01, Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur

Menurut informasi Monika selaku RT 01, dusun 01, mengatakan waktu itu hari sabtu malam minggu pukul jam 02.30Wib pagi, saya dipanggil oleh warga tetangga samping karena mendengar teriakan orang minta tolong pada saat itu juga saya langsung ke rumah korban untuk melihat kejadian tersebut, ” Ungkapnya kepada awak media halopaginews.com

Setelah itu saya langsung menghubungi via telepon Babinkamtibmas Polsek Way Bungur, tak lama kemudian Babinkamtibmas datang kerumah korban kemudian TS, langsung dibawa ke Polsek Way Bungur.

Sampai di Polsek Way Bungur, TS pun di periksa, di mintai keterangan, TS mengakui telah melakukan kekerasan rumah tangga dan melakukan percobaan pencabulan terhadap M, yaitu ibu kandungnya sendiri, ” Paparnya.

M, adalah seorang ibu kandung TS yang sudah lama bercerai dengan suami, punya anak tiga, dua sudah menikah dan sudah tinggal di rumahnya masing masing.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur, Berantas Aksi Judi Toto Gelap Online, Yang Ada Di Lampung Timur

TS, merupakan anak ke tiga yang belum menikah dan tinggal bersama ibunya, TS juga sering merantau di pegunungan bersama bapak kandung nya,” Tuturnya RT.

Foto, Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan SH,MH
Foto, Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan SH,MH

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan SH,.mengungkapkan kami telah mengamankan seorang pemuda insial TS, (25) tahun, warga dusun 01,Desa Tegal Ombo desa way bungur, diduga sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan perbuatan cabul terhadap korban tak lain adalah ibunya kandungnya sendiri, ” Ujarnya Kapolsek.

Korban inisial M, (45) tahun warga dusun 01, desa Tegal Ombo, status janda, yang mana modus operandi daripada pelaku disaat itu pelaku pulang bermain dalam kondisi mabuk.

Kemudian masuk kamar menghidupkan musik dengan keras sehingga ditegor dengan ibunya atas ketidak terimaan daripada pelaku sehingga nya pelaku menghampiri ibunya, terjadilah percekcokan, setelah itu ibunya berupaya masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Namun dikejar dengan pelaku di tarik di Jambak rambutnya sehingga ibunya terjatuh, kemudian dipukul rusuk sebelah kirinya sehingga terjatuh setelah pukul lalu di seret masuk ke dalam kamar ibunya, di bangunkan ibunya kemudian didorong di atas tempat tidur ibunya, setelah itu di lepasnya celana beserta dalamannya, bajunya dan bh ibunya., ” Jelasnya.

Baca Juga :  Lakukan Perburuan Liar Di TNWK, 2 Warga Ditangkap Polisi

Kemudian diremas-remas payudara ibunya dan saat itu juga ibunya berontak berteriak minta tolong, lalu mulut ibunya di sumpel dengan kain lap, namun teriakan ibunya itu membuahkan hasil yaitu membangunkan tetangga sebelah rumahnya, sehingga tetangga samping itupun menghubungi RT setempat, ” Terangnya.

Lalu ibu RT menghubungi kami dari pihak piket Polsek dan Kanit Reskrim Bripka Andi Polsek Way Bungur pada beserta piket Polsek langsung menuju datang ke TKP bersama warga mendatangi rumah korban, lalu menggedor pintu rumah, ditemukan pelaku dan korban dalam keadaan telanjang bulat, ” Pungkasnya.

Sementara pasal yang menjeratnya pasal berlapis di kenakan sangsi pada tersangka yaitu pasal 44 ayat 1, Undang-undang No.23 Tahun 2004, Tentang KDRT dan Pasal 289 KHUP Tentang Pencabulan, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.  (E.W)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum