Lakukan Penjambretan Seorang Warga Di Lamtim Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Seorang pelaku penjambretan, berhasil diringkus Petugas Kepolisian Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Way Jepara, tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Selasa (17/10), menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah BY (35) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Aksi Judi Togel Online Di Lampung Timur

Pelaku berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan aksi penjabretan terhadap YN (31) warga Kecamatan Way Jepara, pada bulan Maret lalu.

Peristiwa kejahatan diawali tersangka diwilayah Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, dengan cara memepet dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, kemudian merebut dompet berisi uang tunai 2 juta rupiah, dan 1 unit telepon genggam.

Petugas Kepolisian Gabungan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Wabup Azwar Hadi, Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Dan Renovasi RS AKA Medika Sribhawono

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Polisi juga telah mengamankan 1 unit Sepeda Motor, Telepon Genggam, Dompet dan Uang Tunai 2 juta rupiah, sebagai barang bukti.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum