Klik Gambar
Kota Metro-(HPN)- Danramil 411-01/Metro Kapten Arm Tasman, diwakili Babinsa Koramil 411-01/Metro Serda Rusidi hadir dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu bagi Masyarakat dan Aparatur Pemerintah Kota Metro TA. 2021 bertempat di Aula LEC Kartika Kota Metro. Selasa (16/11/21).
Kegiatan yang akan dilaksankan selama lima hari tersebut (TMT 15 s.d. 19 November 2021) dibuka secara langsung oleh Walikota Metro dr. H. Wahdi Siradjudin,SP.OG (K) dengan dihadiri Kepala Bagian Hukum Kota Metro, Kasat Binmas Polres Metro, Kejaksaan Negeri Metro serta para tamu undangan lainnya.
Walikota Metro mengatakan bahwa kegiatan tersebut ditujukan kepada masyarakat dan aparatur untuk semakin mengerti hukum dan juga penanggulangan Covid-19.
“Pada hari ini, saya membuka dan memberikan materi pada kegiatan tersebut. Adapun materi yang saya sampaikan yaitu tentang protokol kesehatan dan vaksinasi C-19. In Syaa Allah tentunya, kita harus bekerjasama untuk pencapaian yang maksimal,” ucapnya.
Ibu Ika Pusparini selaku Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro juga menyampaikan bawasannya penyuluhan hukum pada hari ini dilakukan atas kerjasama antara Pemerintah Kota Metro dengan Polres Metro, dan Kejaksaan Negeri Metro.
“Kegiatan ini diikuti dari per kecamatan, yang mana per kecamatan mengirimkan 40 orang, yang terdiri dari unsur-unsur RT, RW, Aparatur Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta PKK dan Karang Taruna,” jelasnya.
Agenda materi pada hari ini adalah Materi terkait dengan COVID-19 dengan pemberi materi Walikota Metro, materi tentang ketenteraman dan ketertiban umum diberikan oleh Kapolres Metro (diwakili Kasat Binmas Polres Metro), materi pencegahan dan penanggulangan korupsi diberikan oleh Kejaksaan Negeri Metro, materi tentang strategi pencegahan, penanganan konflik pertanahan diberikan oleh Kabag Hukum dan materi administrasi pemerintahan diberikan oleh Sekda Metro. (Red)