Klik Gambar
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif, turut dihadir Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. M Darwis, Kapolres Lamtim AKBP. Zaky Alkazar Nasution, Sekdakab Moch Jusuf, Sekwan Yusmar Sirya, Para Asisten Pemkab Lamtim, Para unsur OPD dan Anggota DPRD Lamtim.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2022 pada Tanggal 16 November 2021. KUA-PPAS tersebut merupakan landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022″, ungkap Bupati Lampung Timur di ruang sidang DPRD, Senin (22/11/21).
Lanjut Dawam, Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam penyusunan APBD penerimaan daerah yang dianggarkan merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 ini juga disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan, yaitu sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah”, pungkas Dawam. (ADV/DPRD Lampung Timur)