RSUD Ahmad Yani Metro Bersama PT TASPEN Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-Halopaginews. RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro bersama PT TASPEN (Persero) melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama Program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Metro.

Penandatanganan naskah perjanjian kerja dilakukan oleh Direktur RSU Jenderal Ahmad Yani, Fitri Agustina dan Branch Manager PT TASPEN (Persero) Daniel Paruhum Panggabean selaku Branch Manager PT TASPEN (Persero).

Hal itu disampaikan oleh Direktur RSU Ahmad Yani, Fitri Agustina, tujuan perjanjian antara kedua lembaga tersebut, yakni untuk mewujudkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, dalam upaya memberikan pelayanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi peserta dengan menghargai bidang usaha masing-masing sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ujarnya.

Baca Juga :  Musrenbang, Wali Kota Metro Tekankan Tidak Asal Lakukan Alih Fungsi 800 Hektare LP2B

“Adapun, peserta pada perjanjian ini adalah Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, Anggota DPRD dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara,” kata dia.

Sedangkan, lanjut dia, ruang lingkup perjanjian tersebut, meliputi penanganan dan perawatan pasien, pemberian surat jaminan dan penyelesaian pembayaran perawatan, dengan masa berlaku perjanjian ini selama lima tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu. (Red)

Baca Juga :  Bupati Lamtim Didampingi Babinsa Way Jepara Hadiri Peresmian Penyerahan Kunci Bedah Rumah Program Karang Taruna

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum