Koalisi Lampung Timur Menggugat, Audensi Dengan Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Koalisi Aliansi Masyarakat Lampung Timur Menggugat dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Lampung Timur, Laskar Lampung melaksanakan kegiatan audiensi dengan Komisi I DPRD Lampung Timur terkait Pemberhentian Bupati Lampung Timur, Selasa (6/6/23).

Hal itu di sampaikan Drs Muharam Sanjaya di hadapan Komisi I DPRD Lampung Timur, ada beberapa poin terkait dugaan korupsi yang di lakukan oleh Bupati Lampung Timur anggaran APBD tahun 2021,” ujarnya, Mukaram Sanjaya yang mana di sampaikan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Lampung Timur menggugat.

Foto, Mukaram Sanjaya audensi dengan DPRD Lampung Timur
Foto, Mukaram Sanjaya Audensi dengan DPRD Lampung Timur

“Diduga Bupati Lampung Timur korupsi anggaran untuk pembayaran insentif perangkat desa selama enam bulan, yang mana dana tersebut bersumber dari APBD daerah tahun 2021-2022.

Dalam audiensi tersebut juga membahas permasalahan terkait dugaan pembangunan infrastruktur yang amburadul selama di pimpin oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, permasalahan ini bermula dari temuan informasi Lembaga LSM Lampung Timur bersatu.

Baca Juga :  Aliansi Rakyat Menggugat, Meminta AF dan SI Anggota DPRD Lampung Timur di Tahan

Oleh karena itu, diharapkan melalui audensi ini, dari jajaran anggota DPRD Lampung Timur bisa menggugat mendorong, apa yang kami sampaikan untuk salah satunya bahan pembicaraan kepada ketua DPRD, dan segera dikoordinasikan dengan lembaga hukum apa yang kami dan kawan-kawan pikirkan dugaan besar bupati Lampung Timur korupsi anggaran APBD tahun 2021.

Foto, Hearing
Foto, Hearing

Menanggapi Hal itu Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur Gunadi,tadi kita menerima apa yang di inginkan di sampaikan oleh teman- teman akan kita bahas dan kita lanjuti apa yang di inginkan masyarakat Lampung Timur menggugat Bupati Lampung Timur, “ujarnya.

Hal itu, kita belum membicarakan tim pansus DPRD yang jelas kita dari DPRD lampung timur segera akan melanjutkan apa yang di sampaikan oleh kawan-kawan dari aliansi masyarakat Lampung Timur menggugat, “terangnya.

Ditempat yang sama, Wakil Sekertaris Komisi I DPRD, juga mengatakan kami dan kawan kawan tidak bisa semena-mena untuk bertindak dan dalam undang undang tahun 2014, di situ jelas sebagai wakil rakyat anggota DPRD tidak bisa semena mena untuk memberhentikan Bupati atau Gubernur,

Baca Juga :  Bersaing Rebutkan 50 Kursi Parlemen, KPU Lamtim Rilis 497 Daftar Calon Tetap Berbagai Parpol Untuk DPRD Lamtim

“Karena di situ, dalam undang-undang sudah jelas,terkecuali Bupati Gubernur di pilih oleh DPRD maka kami sebagai anggota DPRD baru bisa memberhentikan kepala daerah, “cetus Sekertaris Komisi I DPRD Lampung Timur.

“Nantinya apa yang di sampaikan dari lembaga aliansi masyarakat Lampung Timur menggugat kita nanti sampaikan kepada ketua DPRD apa kita nanti bentuk tim pansus, yang jelas adanya informasi ini kami sebagai wakil rakyat nantinya di sampaikan melalui rapat dengan anggota DPRD lainya.

Sedangkan, kemarin terkait laporan dari BPK WTP, ada 17 poin yang di rekomendasikan dan nanti kita bahas dengan apa, sudah memenuhi syarat atau belum,”pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum