Klik Gambar
Kota Metro-(HPN)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, menegaskan tentang larangan aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar daerah menjelang Natal dan tahun baru 2022.
Dikatakan Bangkit, larangan bagi ASN tersebut sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/4300/07/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi pegawai ASN selama periode hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.
“ASN serta masyarakat tidak boleh berpegian keluar agar tidak menambah klaster baru Covid-19. Itu tujuan surat edaran Gubernur Lampung dan Menteri,” kata Bangkit, mewakili Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin kepada Awak Media Selasa (30/11/2021).
Selain itu, lanjut Sekda, larangan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi pegawai ASN selama periode hari raya natal 2021 dan Tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
“Berlaku mulai 24 Desember hingga dua Januari 2022. Kemudian, antara tanggal 30 Desember menjelang tahun baru Januari 2022 tidak ada kegiatan atau perayaan apa pun,” tegasnya.
Dia juga mengimbau satuan kerja Pemkot Metro tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
“Satuan kerja juga tidak boleh untuk mengadakan perayaan tahun baru. Ini semua supaya mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” tambahnya.
Dia meminta masyarakat menghindari keramaian termasuk mengadakan kegiatan atau perayaan natal dan tahun baru.
“Satpol- PP dan Tim Satgas yang akan memberikan sanksi jika ada yang melanggar. Lalu ada giat operasi yustisi yang mulai diberlakukan dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dua Januari 2022,” jelasnya. (Red)