Klik Gambar
Jakarta,halopaginews.com
Kapolsek Cilincing Kompol R Manurung SH menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Cilincing kembali melakukan Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Sepeda Motor (CURANMOR).
Waktu dan TKP Kejadian : Rabu tanggal 27 Oktober 2021, Jam 01.30 wib di Ex Pasar Bebek Jl. Marunda Makmur Kel. Marunda Kec. Cilincing Jakarta Utara.
Pelaku : IA alias BJG (30 Thn) dan A alias DWR (24 Thn).
Peristiwa terjadi saat korban berinisial GR pulang kerja bersama rekannya dari PT. FORTUNE didaerah Rorotan dengan berboncengan sepeda motor Fibo B 3340 UDS, pasa saat melintas di TKP dihadang oleh kedua pelaku dan 3 orang lainnya yg salah satunya perempuan dengan menggunakan 3 sepeda motor, kemudian pelaku 1 menghampiri korban dan meminta korban dan temannya turun dari sepeda motor dan mengajak ngobrol dengan berpura-pura menagih hutang, saat korban lengah kemudian Pelaku 2 mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong menggunakan kaki atau distut dengan dibantu pelaku lainnya. Atas peristiwa tersebut selanjutnya Korban melaporkan ke Polsek Cilincing guna proses lebih lanjut. Dan pada hari Kamis 2 Desember 2021 sekitar jam 09.00 wib kedua pelaku dapat diamankan didaerah Sukapura Cilincing Jakarta Utara, dan hasil interogasi mengakui perbuatannya dan
menunjukkan barang buktinya, selanjutnya berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cilincing guna proses lebih lanjut.
(Luckysun)