Pencemaran Debu Batu Bara PT KCN, Ditangani Bersama Pemkot Jakut dengan Sudin LH dan PPLH

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Herry Permana (jaket hitam)
saat memberikan penjelasan kepada wartawan.

Jakarta,halopaginews.com

Permasalahan polusi debu batu bara dari Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda diduga sebagai penyebab masyarakat rumah susun (Rusun) Marunda terjangkit penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penyakit gatal-gatal dan penyakit mata serius.

Keluhan masyarakat Rusun Marunda mengenai debu batu bara yang berasal dari pelabuhan KCN ditanggapi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara.

Kasie Peran Serta Masyarakat (PSM) Sudin LH Jakarta Utara Herry Permana mengatakan masalah pencemaran debu batu bara KCN, sudah dirapatkan di Walikota Jakarta Utara dengan mengundang pihak perusahaan, Sudin LH, Tata Kota, Camat Cilincing, Lurah Marunda dan pihak Puskesmas.

Dalam rapat bersama itu, pihak KCN diminta memaparkan soal pencemaran polusi debu yang dituding sangat merugikan kesehatan dan kenyamanan warga Rusun Marunda. Dalam paparanya, pihak KCN menjelaskan bahwa sumber pencemaran bukan hanya KCN, ada Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan penimbunan pasir.

Baca Juga :  Obligasi Rekap BLBI Bangkrutkan Negara, Pansus BLBI DPD RI Akan Panggil Pemerintah dan Obligor

“Pihak KCN mengatakan perlu dilakukan inventarisasi sumber pencemaran polusi debu tersebut, sebab selain KCN ada juga KBN dan penimbunan pasir,” tutur Herry menjelaskan paparan pihak KCN dalam rapat tersebut kepada wartawan, Senin (27/12/21) di kantor Sudin LH Jakarta Utara.

Herry menjelaskan, penyelesaian masalah debu batu bara itu tidak bisa sebentar dan warga Rusun Marunda diharap bersabar. Penanganan saat ini sudah ditangani Kecamatan Cilincing sebab petugas yang akan bekerja melakukan inventarisasi sumber pencemaran, surat tugasnya ditandatangani oleh Camat Cilincing. Walaupun surat tugas ditandatangani oleh Camat Cilincing, namun Walikota akan memonitoring tahapan-tahapan kinerja petugas dilapangan serta sumber pencemaran.

“Kita akan tetap berusaha, hasil rapat di Walikota maupun hasil rapat di Kecamatan Cilincing pada Selasa (28/12/21) ini, akan langsung kita sampaikan semua kejadian secara lengkap ke Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta,” kata Herry.

Dalam beberapa hari ini petugas yang memiliki sertifikasi di bidangnya, mereka akan punya surat tugas untuk mengindetifikasi permasalahan sesuai hasil rapat di kecamatan.

Baca Juga :  Surat Edaran Dewan Pers: Wartawan Calon Kepala Daerah, Caleg, Dan Tim Sukses Harus Non Aktif Atau Mengundurkan Diri

“Kecamatan harus bisa memahami dari sisi sosial masyarakatnya, kalau Sudin LH maupun PPLH dari sisi bagaimana melihat sumber-sumber pencemarnya. Melihat pelanggaran-pelanggaran apa yang terjadi dan dikembalikan bahwa KCN yang bertanggungjawab,” ungkapnya.

Menurut UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dijelaskan Herry sebelumnya bahwa sesuai data yang diterima dari Puskesmas Marunda disebutkan dari Juli hingga Desember 2021 ini sebanyak 513 warga terkena penyakit ISPA, tapi dokter menyatakan Juli sampai September ada pengaruh Covid.

Baru di Oktober hingga Desember pengaruh Covid agak menurun, tetapi terjadi lonjakan pada Desember ini dan tercatat 116 warga terjangkit ISPA. “Jumlahnya ada 127 tetapi 11 orang berada di luar rusun Marunda.

 

Luckysun

Dilaporkan oleh : safril