Tujuh Organisasi Pers Melaporkan 2 Oknum LSM GMBI Pesawaran di Polres

Foto, Tujuh Organisasi Pers Melaporkan LSM GMBI Pesawaran ke Polres

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Pesawaran-(HPN)- Usai video yang dibuat dua oknum anggota LSM GMBI Distrik Pesawaran, yang berisi ancaman terhadap profesi jurnalis, Tujuh Organisasi Pers yang ada di Kabupaten Pesawaran resmi melaporkan dua oknum LSM GMBI ke Polres Pesawaran dengan Laporan STP/B/03/1/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung.

Dari tujuh organisasi tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP) Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI), Asiosiasi Wartawan Profesional indonesia (AWPI) Ikatan Jurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOW-PPI) dan FWPI.

Baca Juga :  Koptu Solikin Raih Medali Emas Pada Triathlon Belitung

Menurut Rama selaku koordinator, ada empat poin yang dilaporkan, diantaranya dugaan pengancaman verbal terhadap wartawan yang dilakukan oleh ketua Lsm GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM LSM GMBI Teluk Pandan Zaidan yang videonya tersebar di medsos.

Selanjutnya, merampas kemerdekaan pers dengan cara menghalangi tugas wartawan dalam penulisan berita. Penghasutan dan provokasi RAS dibuktikan dengan rekaman video saudara Zidan yang menantang wartawan dengan menyebut daerah. Serta ujaran kebencian melalui medsos.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD AJO Indonesia Lampung, Danial, mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh PWI dan APWI Pesawaran, “Ujarnya.

Baca Juga :  LITERASI DIGITAL KABUPATEN PESAWARAN – PROVINSI LAMPUNG

Danial meminta aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh jurnalis khususnya jurnalis yang ada di Kabupaten Pesawaran, “Jelasnya.

Dirinya pun berharap, tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan intimidasi maupun intervensi atas karya jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. (red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum