MAKI Laporkan Oknum ASN Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Terkait Perbuatan Pemerasan

Foto, MAKI Laporkan Oknum ASN Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Terkait Perbuatan Pemerasan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Banten-(HPN)- Kejati Banten menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait adanya penyalahgunaan wewenang yaitu perbuatan pemerasan  yang dilakukan oleh oknum ASN Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).

Saat ditemui redaksi Rabu 26/01/2022, terkait kasus tersebut, Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, pihaknya telah melakukan wawancara  terhadap 11 orang yang berasal dari pihak ASN (Bea dan Cukai) maupun dari swasta. “Saat ini Kejati Banten telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut”, ujar Adhyaksa.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

“Bahwa diduga QAB selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar Adhyaksa.

Turut hadir dalam kesempatan yang sama,
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan menjelaskan berdasarkan hasil wawancara dalam proses operasi intelijen Kejati Banten menemukan adanya modus pemerasan yang dilakukan oleh oknum ASN Bea dan Cukai tersebut saat melakukan monitoring terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan.

Baca Juga :  Personel Yonif Mekanis 201/Jaya Yudha Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan TPU Tipar Mekarsari

Dimana Oknum ASN tersebut telah memaksa Perusahaan Jasa Titipan (PJT), untuk memberikan sejumlah uang dari setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang dengan tarif Rp 2.000/Kg atau Rp 1.000/Kg selama periode bulan April 2020 hingga April 2021.

Ivan menyampaikan, hal tersebut ditemukan saat melakukan wawancara dengan Perusahaan Jasa Titipan yang hadir.

“Selama proses  operasi intelijen, kalau yang sudah kita lakukan wawancara melalui undangan yang telah dihadiri secara sukarela oleh 4 dari 5 perusahaan yang kami undang” ujar Ivan.

Perlu diketahui selama proses intelijen kami belum menggunakan pemanggilan sebagai saksi, kami hanya melayangkan surat undangan untuk bisa membantu proses operasi intelejen, dan ke-4 PJT yang hadir, serta sudah memberikan keterangan dalam wawancara yang membantu proses operasi intelejen tersebut adalah;
1. PT. PGT
2. PT. ESL
3. PT. SKK
4. PT. EPI sementara PT. CTA belum bisa hadir”,  “jadi Status perusahaan PJT yang hadir diatas tidak dipanggil sebagai saksi dan tidak ditemukan adanya unsur pidana selain adanya penekanan dan pemerasan dari Oknum ASN dimaksud”, papar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan menjelaskan.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim dan Kapolres Lamtim Bersama Forkopimda Mengikuti Arahan Presiden RI Secara Virtual

Ivan Siahaan juga menjelaskan bahwa dalam proses operasi intelijen telah dilakukan wawancara terhadap PJT-PJT yang hadir tersebut telah ditemukan adanya modus pemerasan dan penekanan oleh oknum ASN dengan inisial QAB ke perusahaan PJT, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara hanya ditemukan pemerasan terhadap 2 PJT.

Sedang kan 2 PJT lainnya belum mengakui adanya pemerasan dan penekanan dari oknum tersebut, yaitu PGT dan EPI. Investigasi di lapangan memberikan kesan kedekatan antara oknum tersebut dengan kedua perusahaan ini. “Semua tau jika PGT dan EPI itu dekat dengan QAB dan dipakai untuk menekan perusahaan lainnya” menurut sumber dari swasta maupun bea cukai.

Perkembangan investigasi akan lebih jelas dalam kasus ini, semoga oknum tidak memainkan kekuasaannya dan perusahaan bisa bersaing dengan sehat. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum