Proyek Tol Cibitung Cilincing II di RT 010 RW 011 Kampung Sawah

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta, halopaginws.com

Warga yang tanah dan bangunan miliknya yang terkena lahan proyek tol di wilayah Kampung Sawah Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara mengaku resah dan merasa dipermainan oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cibitung Cilincing II, Farid Hidayat yang juga selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Ratusan kepala keluarga yang lahan tanah dan bangunan yang terdampak pembebasan tol di RT 010, 009, 008,006 dan RT 005, RW 011 Kampung Sawah Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara merasa dipermainkan dan menerima perlakuan tidak adil akibat tidak adanya keterbukaan dari Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Utara.

Dikutip dari Jayaposnews.co.id, ketidak adilan itu berawal saat tim panitia pengadaan tanah dari unsur BPN, Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, tim Kementerian PUPR serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Totok Suharto dan Rekan melakukan pengkuran ulang bangunan sejumlah warga di RT 005 Kampung Sawah.

Warga pemilik bangunan yang di ukur ulang berharap penyampaian nilai penggantian wajar bangunan bisa cepat diproses dan hasilnya disampaikan kepada warga yang berhak secara terbuka dan transparan. Namun penyampaian nilai penggantian bangunan ukur ulang baru diterima warga pada 11 Januari 2022.

“Saya mengetahui nilai penggantian bangunan saat menerima surat BPN Jakarta Utara bernomor AT.02.04/161 -31.72/I/2022 yang diantarkan oleh kurir kantor Pos Indonesia, Selasa 11 Januari 2022. Kemudian saya kaget dan merasa terzolimi setelah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernomor 7/Pen.Kons/2022/PN Jkt.Utr pada tanggal 18 Januari 2022, dan terdaftar dalam perkara konsiniasi,” ungkap Tulus Siregar, warga RT 05 RW 011 Kampung Sawah, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga :  Advokat Senior Priyagus Widodo SH : Tulisan Jurnalistik Yang Terpublikasi Melalui Perusahaan Pers Berbadan Hukum Diatur Dalam SKB UU ITE

Menurut Tulus, turunya tim panitia melakukan ukur ulang bangunan warga terdampak tol, itu artinya bahwa musyawarah masih berjalan dan belum dinyatakan tidak tercapai kesepakatan. Kecuali jika nilai penggantian sudah disampaikan dan warga yang berhak tetap menolaknya.

Pengajuan Konsiniasi di PN Jakarta Utara lanjut Tulus, diketahuinya saat seorang Staff Kementerian PUPR bernama Lehar, mendampingi Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cibitung Cilincing II, Choirul Sholeh sudah mendaftarkan warga Kampung Sawah yang belum menerima penggantian nilai wajar bangunan miliknya pada 12 Desember 2021 di pengadilan sebagai perkara konsiniasi.

“Jika sudah masuk dalam perkara konsiniasi, berarti kesepakatan atau musyawarah ukur ulang dan disetujui oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang juga selaku Kakantah BPN Jakarta Utara pantas dipertanyakan,” tutur Tulus.

Hal senada juga diungkapkan Mardongan Rajagukguk warga RT 05 Kampung Sawah yang juga bangunanya di ukur ulang dan masuk dalam perkara konsiniasi PN Jakarta Utara. Ia menerima surat dari BPN Jakarta Utara pada 11 Januari 2022 perihal penyampaian nilai penggantian wajar pihak yang berhak. Kemudian selang beberapa hari, yakni pada 18 Januari 2022 termasuk dalam daftar perkara konsiniasi pengadilan.

“Jumlah nilai penggantian bangunan dari BPN Jakarta Utara yang saya terima pada 11 Januari 2022, tidak sama dengan jumlah nilai dalam perkara konsiniasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang disampaikan pada 18 Januari 2022,” kata Mardongan, Rabu (26/1/2022), seraya meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap panitia pelaksana pengadaan tanah proyek Tol Cibitung Cilincing II di wilayah Kampung Sawah.

Baca Juga :  Kapolri Merespons Permintaan Sinta Aulia, Anak Penderita Tumor Kaki

Permasalahan berbeda diungkapkan warga lainya bernama M DG Lewa yang tanah dan bangunanya di wilayah RT 05 juga terdampak lahan tol. Dalam undangan

 

musyawarah Nomor 2581/UND.AT.02.03.31.72/I/21 tanggal 19 Januari 2021 dari BPN Jakarta Utara kepada warga terdampak tol, Fajar M Usman warga RT 005 RW 011 dan dikuasakan kepada Ridwan Sabana turut dalam daftar undangan nomor urut 10 atas nama Ridwan Sabana.
Undangan itu untuk hadir dalam musyawah warga terdampak tol dengan pihak panitia pada Kamis 21 Januari 2021 pukul 09.00 -10.00 WIB di BPN Jakarta Utara.

Ia mempertanyakan kenapa tidak dirinya tidak masuk dalam daftar undangan. Dalam peta bidang yang diterbitkan BPN disebutkan bahwa lahan M DG Lewa dan Ridwan Sabana adalah sama-sama sebagai lahan kosong. “Kenapa saya tidak diundang sementara Ridwan Sabana diundang dalam musyawarah sebagai pihak yang berhak menerima penggantian wajar,” tuturnya.

Kemudian dalam daftar nama warga yang dilakukan ukur ulang, lanjut M DG Lewa, namanya jelas disebutkan sebagai warga yang lahan dan bangunanya akan dilakukan pengukuran ulang. “Lahan saya dengan kode 31 ll dan 32a disebutkan dalam inventarisasi awal ada bangunan, pondasi namun tidak terdata karena teremdam banjir. Itu jelas disebutkan dalam daftar warga yang di ukur ulang, tapi kenapa mereka, panitia tidak mengukur ulang lahan saya, ” tandasnya.

Dilaporkan oleh : safril