Advokat Senior Priyagus Widodo SH : Tulisan Jurnalistik Yang Terpublikasi Melalui Perusahaan Pers Berbadan Hukum Diatur Dalam SKB UU ITE

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta,halopaginews.com

Advokat senior Priyagus Widodo SH, dengan tegas menyampaikan, semua masyarakat harus mengetahui bahwa tulisan seorang Jurnalistik atau Wartawan yang dipublikasikan melalui perusahaan Pers yang berbadan hukum diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu disampaikan Priyagus Widodo terkait  kepastian hukum dan penjelasan hukum pidana
yang bisa menjerat seorang Jurnalistik atas karya tulisannya.

Advokat yang juga pengurus Resimen Mahasiswa (Menwa) yang sudah dikenal beracara melanglang buana ke seluruh tanah air Indonesia ini menyatakan, dengan tidak meng-kait kaitkan terhadap suatu perkara atau permasalahan yang sedang atau sudah terjadi tentang UU ITE yang dikenakan terhadap seorang Jurnalis atau Wartawan, bahwa seseorang Jurnalistik dilindungi dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) UU Nomor 11 tahun 2008 Jo.UU 19 tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) hanya mengecualikan produk Pers.

Pada implementasi SKB tertanggal 23 Juni 2021, butir atau “Huruf L” diuraikan apa yang dikecualikan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu ;

Baca Juga :  STHM Satu-satunya Perguruan Tinggi di Indonesia Yang Melahirkan Sarjana Hukum Militer

1. Alat bukti pencemaran nama baik merupakan hasil kerja Jurnalistik yang sudah menjadi produk pers.

2. Produk pers dimaksud diterbitkan atau dipublikasikan oleh perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahwa seseorang yang berstatus sebagai Jurnalis atau Wartawan, bila konten atau tulisan dan lain lain tidak dipublikasi pada perusahaan Pers yang berbadan hukum Indonesia, maka tulisan tersebut bukan merupakan produk Pers. Jadi, saat karya atau berita Jurnalis atau Wartawan itu terpublikasi pada Media Sosial apakah Facebook, Instagram, Twitter, Tik Tok dan lain lain, bukan sebagai produk Pers. “Dengan demikian Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diterapkan terhadap Jurnalis atau Wartawan bersangkutan,”ucapnya.

Bagaimana bila produk pers atau Jurnalis yang di share atau disebarkan melalui media sosial, apakah dilindungi SKB. Menurut Priyagus Widodo kelahiran Temangung, Jawa Tengah yang gemar koleksi keris dan tombak pusaka ini menyampaikan, mengacu kepada SKB UU ITE dan UU Pokok Pers Wartawan tersebut;

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran meninjau vaksinasi booster di kamal muara

1. Tetap mendapatkan perlindungan SKB UU ITE yang ditandatangani Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, sepanjang karya tulisannya atau beritanya dibagikan secara utuh sebagai produk Pers.

2. Pengantar atau komentar yang diikutsertakan bila mengandung unsur pidana, tidak termasuk dikecualikan dalam implementasi SKB.

Menurut Priyagus Widodo, belakangan ini sedang ramai terkait SARA yang diatur Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal yang ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara tidak termasuk yang dikecualikan. Wartawan/Jurnalis, termasuk konten kreator dan setiap orang harus menghindari dari SARA yang bersumber pada Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP karena tidak dikecualikan, dalam SKB meski sebagai produk pers. Namun pada implementasi Pasal 28 ayat (2) “Huruf D” diperintahkan SKB, aparat penegak hukum membuktikan adanya motif membangkitkan dengan menggerakkan, mengajak, mempengaruhi masyarakat,” ungkapnya 08/02/2022.

 

Dilaporkan oleh : safril