Terlibat Penganiayaan Dan Pemerasan, 3 Warga Way Jepara Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 3 orang warga, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, pada Rabu (15/3/23), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah AS (24), AY (26) dan AK (19) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, para tersangka pada tanggal (26/1) malam, diduga terlibat penganiayaan, dan pemerasan terhadap beberapa pelajar, pada sebuah warung, di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara.

Baca Juga :  Tekab 308 Polsek Mataram Baru, Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Peristiwa kejahatan diduga diawali para tersangka, dengan cara mendatangi korban, untuk meminta rokok, lalu korban sempat dipukuli, dirampas bensin sepeda motornya, dan diambil paksa topi serta uang didalam sakunya, yang jumlahnya mencapai 70 ribu rupiah.

Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Dinamo Di Pasir Sakti

Para tersangka dan barang bukti berupa Topi milik korban, kini telah diamankan di Mapolsek Way Jepara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 Jo 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, “pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum