Konferensi Pers: Polres Metro, Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja dan Sabu-sabu

Foto, Konferensi Pers: Polres Metro, Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja dan Sabu-sabu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Polres Metro menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba di Halaman Satuan Reserse Narkoba di hadiri Kapolres Metro, Kasat Narkoba, serta kasi Humas Polres Metro,Jum’at (18/02/2022).

Dalam giatnya Kapolres Metro AKBP Yuni iswandari (Yuyun) menyampaikan pihaknya telah menangkap 5 orang pelaku yang Terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita.

“Dilapangan di temukan barang bukti berupa ganja, sabu-sabu, dan di temukan senjata api jenis recover berikut 25 butir peluru,” ujarnya.

Yuyun mengatakan penangkapan tersebut merupakan kegiatan yang membanggakan kita semua.

“Terkait bagaimana kita memerangi narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Metro,” tandasnya.

Lanjut tampak hadir kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani mewakili kasat narkoba polres Metro mengatakan HH, SH, II, MN, ND.

Baca Juga :  Gegerkan Kota Metro, Oknum Pejabat DPKP Metro Diamankan Polisi

“Identitas tersangka 1 berinisial HH Metro wiraswasta jalan melati timur Metro pusat, tersangka ke 2 inisial SH Metro laki-laki tidak bekerja alamat Metro pusat, yang ke 3 berinisial II laki-laki pekerjaan buruh beralamat raja basa Kota bandar Lampung, yang ke 4 MN berjenis kelamin perempuan ibu rumah tangga alamat Metro pusat, yang ke 5 ND laki-laki tidak bekerja alamat Metro Utara,” bebernya.

Dikatakan Suliyani ke lima tersangka kecuali HH merupakan residivis Atau pengulangan kasus narkoba.

“Untuk barang bukti yang disita dari tersangka HH, daun ganja kering berat kotor 58,15 gram, sabu 0,4 gram dan terdapat potongan kecil-kecil sabu seberat 4,01 gram ganja. Kemudian dari tersangka SH satu buah tirex yang di duga berisi residu bekas pakai yang sedang dikirim ke laboratorium Palembang.

Baca Juga :  GML Kembali Bagikan Minyak Goreng dan Sembako Jum'at Berkah

Kemudian barang bukti dari II sabu seberat 2,7 gram, kemudian dari FA saat dilakukan penggeledahan di rumahnya terdapat 1 pucuk senjata api, kemudian dari tersangka ND di temukan daun ganja kering seberat 130,35 gram,”paparnya.

Dijelaskan Suliyani untuk residivis ND baru keluar 2021 dari polres Metro kemudian untuk inisial SH juga di Metro. Selanjutnya untuk tersangka II di Lampung timur.

“Untuk para tersangka di jerat pasal 114 111 kemudian 112,”pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum