Klik Gambar
Jakarta, halopaginews.com
Dalam rangka membahas pencemaran lingkungan debu batubara di pelabuhan marunda dan dugaan rencana pemindahan SLBN 08 dan SDN 02 dari rusunawa marunda ke rusunawa nagrak akibat pencemaran lingkungan debu batubara.
Pembicara ke- 1: (Kasudin Pendidikan Jakarta Utara)
“Tidak benar adanya bahwa pemindahan dilakukan akibat pencemaran, namun semua itu berdasarkan kapasitas siswa/i yang berlebih disekolah. Dan dalam prosesnya tidak ada pemaksaan karena disosialisasikan terlebih dahulu kepada wali murid. Dari 130 siswa/i SLBN 08 hanya 22 atau 16% siswa/i warga Rusunawa Marunda. Dinas/Sudin Pendidikan tidak membangun gedung sekolah di Rusunawa Nagrak, melainkan itu adalah hadiah dari rusunawa nagrak untuk dinas/Sudin pendidikan. Melalui pertimbangan yang umum, dan komprehensif kami akhirnya memutuskan menjajaki dialog dengan wali murid untuk melakukan hal tersebut. Karena dalam rangka memindahkannya kita tidak bisa langsung menggunakan nama baru karena harus izin ke kementrian, dari itulah SLBN 08 hendak/dalam wacana kita pindahkan ke rusunawa nagrak.
Pembicara ke- 2: Kasudin LH Jakarta Utara
“Akibat perubahan formasi, maka kami sekarang sedang dalam proses mengakselerasi temuan-temuan dengan langsung melakukan verifikasi lapangan bersama pak camat juga waktu itu. Dan ditemukan/dikonfirmasi bahwa PT. KCN tidak taat. Dan saat ini sedang dalam konsolidasi dan kordinasi dengan kementrian, dan dinas untuk proses pemilihan dan pemberian sanksinya .
Pembicara ke- 3: Kabid Gakum Sudin LH Jakarta Utara
“Akibat perubahan formasi hal ini menjadi lambat dilakukan, kementrian LHK sudah merespon. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2022 saya selaku Kabid Gakum sudah memberikan rekomendasi untuk pemberian sanksi kepada pihak PT. KCN. Namun tentunya dalam proses pemberian sanksinya kamu harus berhati-hati agar tidak menjadi kesalahan untuk kami. Terkait kondisi sekarang kami sedang mendalami status kcn secara clean and clear karena berada di atas tanah reklamasi sehingga menunggu status hukumnya terlebih dahulu.
Dalam konteks mencari solusi, Jhonny Simanjuntak dan Masyarakat Rusunawa Marunda sangat menyayangkan terlalu lama. Sejak 4th kemana saja? Dan sekarang masih harus berkordinasi, berkonsultasi, namun debu batubara terus mencemari masyarakat.
Kami merasa bahwa adanya kelemahan sistem koordinasi antara pemegang Regulator yaitu Pelabuhan Marunda ( KSOP ) dan Dinas LH yang akhirnya adanya keterlambatan dan seolah pembiaran permasalahan Pencemaran Debu batubara yang sudah terjadi sejak 2019, tetapi kami ingin menyimpulkan bahwa apa yang dinyatakan LH bahwa ada ketidak Ta’atan ( Pelanggaran) oleh KCN yang menyebabkan Pencemaran Debu batubara di Wilayah Rusunawa Marunda dan sekitarnya secara otomatis membantah pernyataan KSOP diberbagai media bahwa perusahaan dibawah otoritasnya sesuai SOP dan berjalan dengan baik maka dari itu kami meminta kepada Menteri Perhubungan untuk mengevaluasi kinerja KSOP yang kami tenggarai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Koorporasi dibawah kendali pengawasannya.
(Luckysun)