Klik Gambar
JAKARTA ,halopaginews.com
Berawal dari tahun 2018, *SN* selaku pemilik rumah *di Jl.Sunter Bisma 14 Blok C 13 No.5* berniat menjual rumahnya dan bertemu dengan pembeli yang bernama *AL* dan adiknya *HY.* Terjadilah kesepakatan jual beli dengan harga Rp.795.000.000,- dan ditransfer uang muka sebesar Rp.290.000.000,- (dibuatkan kwitansi atas nama AL) dan AL mentransfer kembali sebesar Rp.150.000.000,- sedangkan sisanya akan dilunasi 2 bulan kemudian.
AL dan HY meminjam kunci rumah SN dengan alasan untuk renovasi kanopi, setelah selesai renovasi rumah ditempati oleh HY dan keluarga tanpa seizin SN. Disinilah awal perkara dimulai, karena sudah melewati jatuh tempo (deadline) kesepakatan (catatan : 2 bulan untuk melunasi) tidak kunjung juga dilunasi maka SN akan mengembalikan seluruh uang muka yang telah ditransfer AL.
Akan tetapi pada tahun 2009, SN malah digugat HY di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengembalikan uang muka berikut biaya renovasi bikin kanopi sebesar Rp.150.000.000,- dengan total Rp.590.000.000,- dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai Kasasi tidak dapat diterima / ditolak karena HY bukan sebagai pembeli, melainkan AL sebagai pembeli rumah tersebut.
Belum berakhir perseteruan terjadi di tahun 2012, HY kembali menggugat SN dan AL dijadikan penggugat kedua untuk membantu adiknya HY di persidangan dan Majelis Hakim mengabulkan gugatan HY dan SN diminta untuk mengembalikan uang total sebesar Rp 590.000.000,- (termasuk biaya renovasi). Pada tanggal 2 November 2017 SN melaksanakan putusan dengan memberikan cek tunai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp.590.000.000,- dan uangnya sudah diambil oleh HY melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
HY berulah kembali dengan menggugat SN untuk mengembalikan uang muka kembali sebesar Rp.440.000.000,- yang diduga akal-akalan HY agar dapat tinggal lama di rumah SN dan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai Kasasi juga ditolak.
Setelah *proses perdata selesai,* SN mensomasi HY agar segera keluar dari rumah SN dan tidak ditanggapi, maka SN membuat Laporan Kepolisian (LP).Pada bulan Mei tahun 2021, HY ditetapkan sebagai tersangka dan bulan Desember 2021 sudah P21.
Pada 22 Februari 2021 Hakim Agung Purbantoro memutuskan menolak eksepsi terdakwa HY dan dilanjutkan pada tanggal 8 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 5/pid.B/2022/PN.Jkt.Utr, dilakukan sidang dengan menghadirkan saksi pelapor SN. Ketua Majelis Hakim dan anggotanya memeriksa keterangan saksi SN .”Saya minta keadilan hukum karena semua putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdahulu sudah saya laksanakan” ucap SN. “Saya menunggu selama kurang lebih 14 tahun dan tidak ada itikad baik HY / terdakwa (yang menempati/menguasai rumah SN ) untuk mengembalikan rumah tersebut walaupun seluruh uang muka dan ganti rugi sudah diambil oleh HY lewat Pengadilan Jakarta Utara dan saya minta Majelis Hakim untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya sehingga saya sebagai rakyat kecil mendapatkan haknya (rumahnya) dan juga tidak takut melawan mafia hukum yang ada” lanjut SN. Dalam persidangan kuasa hukum terdakwa menyuruh SN menggugat perdata dan dijawab oleh SN sekarang bukan hukum perdata karena ini *bukan sengketa kepemilikan* dan *masalah keperdataan sudah selesai* dengan dieksekusi putusan Pengadilan pada tahun 2017 dan uang muka sudah dikembalikan berikut ganti rugi,tinggal kewajiban terdakwa HY mengembalikan rumah tersebut yang jelas-jelas bukan miliknya.Terdakwa HY sengaja tidak mau mengembalikan rumah tersebut karena diduga berlindung dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tidak menyuruh terdakwa HY keluar dari rumah tersebut. Maka dengan adanya sidang pidana ini SN berharap Majelis Hakim dapat menghukum terdakwa HY dengan setimpal dikarenakan secara jelas dan tidak ada itikad baik bahkan ingin menguasai rumah orang yang bukan miliknya dan mengembalikan barang bukti rumah tersebut kepada SN selaku pemilik sah” tutup SN.
Masih adakah keadilan hukum untuk rakyat kecil ataukah hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas??
M.Irsyad Salim /lucky sun