Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Korwil Daerah Purbolinggo Isna Melaporkan Bina Marga Dinas PU Lampung Timur ke Balai Besar Provinsi Lampung Terkait Tanah Penahan Tanggul Yang Rawan dan Berdampak Jebol.
Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur yang sedang melaksanakan pembangunan drainase, aspal ruas jalan di desa taman negeri sampai tambah subur yang jelas pasti tahu berakibat berdampak tanah penahan tanggul bisa terjadi jebol.
Hal itu disampaikan Korwil Pengairan Daerah Purbolinggo Isna bahwa tanah penahan tanggul yang berada di desa taman negeri. “Naah itu dia bang, pembangunan tersebut yang ngerjain dari pihak bina marga lampung timur.
“Jadi mereka tidak ada yang konfirmasi dengan korwil dan saya tidak tau TPT nya itu, mau di kerjakan sekarang apa tahun besok.
Seharusnya jangan di bongkar atau jangan digali dulu, takutnya di bulan Mei nanti air akan mengaliri irigasi. Sehingga TPT nya bisa berdampak terjadi jebol, “katanya.
Disaat saya tanya kepada pekerja yang ada di lokasi, katanya mau di kerjakan mulai tahun besok yaitu tahun 2024, “ucapnya Isna KPD media melalui Via Watsapp, Senin (20/11/23).
Sementara, mengenai pekerjaan itu kayaknya anggaran Dana DAK dan saya juga tidak tau terkait di pekerjaan jalan itu bang. Dari pihak bina marga bang, dari Dinas PUPR Lampung Timur sedangkan itu di bagian Pemeliharaan dan Kepala Bidangnya yaitu bapak sirodjudin dan PPK nya Rudi Azuan, “katanya.
“Saya juga sudah tanya langsung menegur bapak Sirodjudin karena ia yang ngurusin terkait kerjaan itu. Kemarin pihak Dinas PUPR kabupaten lampung timur bagian lapangan sudah turun surve ke lokasi, “jelasnya.
“Naah itu TPT nya gantung begitu, jadi kalau sampai tanggul itu jebol akan berakibat berdampak merugikan 2 desa gak mungkin akan garap sawah di karenakan banjir “ujarnya.
“Saya cuma korwil tugas menangani tentang air yang mengalir ke irigasi. “Karena takutnya air hujan turun dan air nantinya akan mengaliri ke saluran irigasi dan TPT nya ini sangat rawan tidak kuat akan berdampak bisa jebol, Apalagi seperti TPT nya gantung gitu, “cetusnya.
Karena itu lokasi wilayah pengairan. “Maka dari itu saya buat laporan ke balai besar karena itu kewenangannya BBWS provinsi lampung dan semuanya saya serahkan pihak balai besar provinsi lampung,”tegasnya. (TIM)