Ketua MIOI Jakbar Angkat Bicara terkait Penangkapan Ketum PPWI dinilai Tidak Manusiawi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta,halopaginews.com

Beredar Video Penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dengan kondisi Tangan Terborgol dibelakang, Membuat Miris Hati Yang melihat.

Penangkapan Wilson Lalengke Diduga Sarat Akan politik Oknum Polisi Untuk Mematahkan Konfirmasi Wilson Lalengke dengan Mekanisme Penanganan Kasus dugaan OTT Anggota PPWI,
Yang dinilai Memaksakan Serta Sembrono.Minggu (13/03/22)

Menurut Ketua MIOI Jakarta Barat Yadi Taryadi Alias Cun Cun Penangkapan Wilson Lalengke Sangat Memaksakan Serta Tidak Manusiawi,

Cara melakukan penangkapan Seperti melakukan penangkapan Kasus Teroris serta Bandar Narkoba, dengan Posisi Tangan diborgol digiring oleh puluhan Anggota Polisi
Ini sudah pelecehan Terhadap Insan Pers,” Ucap Cun Cun

Polisi Harus melakukan Tugas dengan mengikuti Prosedur yang sesuai SOP Tidak serta Merta Melakukan penangkapan Begitu,” Tegas Cun Cun

Baca Juga :  Penggalangan Dana Peduli Korban Bencana Erupsi Gunung Semeru, PEJABAT dan Sanggar Jaya Golok Turun Kejalan.

Disisi Lain Sesuai KUHAP, terdapat pembatasan dalam melakukan upaya paksa, salah satunya mengharuskan adanya dasar bahwa yang ditangkap atau ditahan adalah tersangka dan telah diduga berdasarkan dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana tertentu.

“Pada kasus ini diketahui bahwa Ketua Umum PPWI tersebut dibawa paksa oleh pihak kepolisian ke Polres Lampung Timur, dengan demikian telah dilakukan upaya paksa kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke tersebut,” Ujar Darsuli,S.H.

Di sisi lain, Darsuli, S.H juga menyoroti alasan Kepolisian Polres Lampung Timur dalam melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Demi Pedagang Kaki Lima Naik Level, DPP PPKL & AB Kembali Konsolidasi Akhir Tahun

Berdasarkan vidio yang beredar, ditemukan bahwa alasan dilakukannya tindakan oleh aparat Kepolisian Polres Lampung Timur tersebut adalah untuk memberikan keterangan kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, bukan dikarenakan beliau melakukan tindak pidana lex specialis.

“Jika memang ingin mencari keterangan, maka upaya yang dilakukan aparat tidak boleh dengan kerangka upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahanan,” tuturnya.

Terkait hal itu, lanjut Darsuli, SH, meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk mengusut dugaan tindakan sewenang-wenang Kepolisian Polres Lampung Timur.

“Kami juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Lampung Timur Utara karena diduga telah lalai mejalankan tugasnya,” ucapnya.

Dilaporkan oleh : safril