Tak Pakai Masker, Warga Way Jepara Kena Sanksi Push Up

Foto, Tak Pakai Masker, Warga Way Jepara Kena Sanksi Push Up

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Komando Distrik Militer (KODIM) 0429/Lamtim melalui jajarannya bersama instansi terkait terus aktif menggelar Ops Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, di Pasar Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (16/3/2022) pagi.

Danramil 429-09/Way Jepara Kapten Arm. Adi Hernizam dalam keteranganya menjelaskan bahwa operasi yustisi yang digelar dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga :  Dandim Pimpin Wisuda Purna Tugas Bintara Kodim 0429/Lamtim

“Dalam kegiatan operasi yustisi kami masih menemukan warga masyarakat baik pengunjung pasar maupun pengguna jalan raya yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Akibatnya, petugas gabungan Koramil, Polsek dan instansi terkait memberikan sangksi terhadap pelanggar peraturan”, jelasnya.

“Meskipun demikian kami tetap melakukan himbauan dengan cara yang humanis sampai dengan pemberian sangsi hukuman berupa push up”.terangnya.

Baca Juga :  Mukaram Sanjaya Angkat Bicara Tentang SILTAP Kades Belum Dibayarkan Oleh Pemkab Lamtim

Masih dikatakan Danramil, “Meskipun saat ini Lampung Timur berstatus zona orange penyebaran Covid-19, Kami berharapkan dengan operasi yustisi yang rutin digelar kesadaran masyarakat untuk mematuhi 5M akan semakin tinggi, karena sampai dengan saat ini langkah efektif untuk mencegah penyebaran virus Corona selain Vaksin adalah dengan menerapkan prokes dalam aktivitas sehari-hari”, pungkas Danramil. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum