Forum Advokasi Dan Kajian Strategis NKRI Meminta dan Mengawasi PT.PDP adanya Praktik Penambangan Ilegal

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta ,halopaginews.com

Forum Advokasi dan Kajian Strategi Negara Kesatuan Republik Indonesia (Fraksi NKRI) Demontrasi di depan Gedung KPK,Kamis (17/03/2022).

Forum Advokasi dan Kajian Strategi Negara Kesatuan Republik Indonesia (Fraksi NKRI) Adalah Lembaga yang Perduli dan Konsisten ,Selaku Pemerhati dalam Pengawasan Lingkungan dan Usaha Pertambangan.

Dalam Forum Advokasi dan Kajian Strategi Negara Kesatuan Republik Indonesia (Fraksi NKRI Ketua Umum Tajudin Kabbah meminta Pemerintah mendorong terbentuknya tata kelola Pertambangan Mineral yang baik,transparasi dan profesioanal,dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan ,pembinaan ,seeta pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang undangan,sebagai wujud peran serta masyarakat dalam upaya mengawasi dan memonitoring terkait adanya praktik kecurangan dan pelanggaran undang undang dalam hal iniaktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT.PDP(Putera Dermawan Pratama) Di Ex IUP nya seluas 850 Ha yang telah dicabut izinnya di kecamatan Lasusua dan Kecamatan Lambai Kab .Kolaka Utara.

Baca Juga :  DPC MKGR JAKARTA UTARA SIAP DUKUNG KETUM GOLKAR JADI CAPRES PADA 2024

Berdasarkan hasil Monitoring dan evaluasi ,kunjungan Lapangan Fraksi NKRI terhadap dugaan aktivis penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT.PDP (Putera Dermawan Pratama) di EX IUP nya seluas 850 Ha dan terindikasi adanya kegiatan bongkar bongkar muat pada pelabuhan PT.PDP 100Ha asal barang dari EX IUP PDP 850 Ha yang telah dicabut.

Sesuai hasil kajian dan investigasi kami dilapangan terkait adanya usulan Kuota RKAB PT.PDP 100 Ha disinyalir dan diduga kuat untuk kepentingan Ex IUP PT.PDP 850 Ha yang telah dicabut izinnya,Bahwa pengusulan Kuota 300.000 Metrik Ton RKAB PT.PDP 100 Ha tersebut,Tidak terkoneksi dengan minim/mine out resourcesnya,luasan IUP nya dominasi laut,Pemukiman,Stockpile dan Jetty/Pelabuhan .Bahwa PT PDP diduga kuat melakukan transaksional pertimbangan teknis ke Tim Evaluator serta oknum pejabat Ditjen Minerba Kementrian ESDM untuk memuluskan dan memaksakan untuk diberi kuota 300.000 Metrik ton.Bahwa jumlah yang besar sangat tidak kesesuaian dengan area lokasi yang disebutkan tidak ada lagi resources,dominasi perkampungan,koordinatnya jatuh keperairan laut,stockpile dan jetty/pelabuhan.

Baca Juga :  125 Pimpinan Ponpes Se-Jadetabek Ngopi Bareng Bersama Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya

Forum Advokasi dan kajian Strategi Negara Kesatuan Republik Indonesia (Fraksi NKRI),Menyampaikan tuntutan:

Usut tuntas indikasi Gratifikasi oleh oknum Pejabat Ditjen Minerba serta Tim evaluator Kementrian ESDM terkait kongkalingkong,tolak pemenuhan kuota 300.000 metrik ton oleh usulan kuota PT PDP dan adanya oknum pejabat Ditjen minerba,dan meminta segera dicabut IUP PT.PDP 100 hektar bila terbukti melakukan kegiatan penambangan di EX IUP PT.PDP termasuk kegiatan bongkar muat pada pelabuhan asal Barang kargo ore nikel berasal dari IUP yang telah dicabut (ilegal Mining).

(Luckysun)

Dilaporkan oleh : safril