Klik Gambar
Muara Enim-(HPN)– Bagi setiap Anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, seluruh Anggota DPRD Provinsi SumSel Tahap I Tahun 2022 melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya masing-masing. Di Aula Kecamatan Lubai Ulu Pada Hari Rabu ( 23/03/2022 ).
Serap Aspirasi Masyarakat Kecamatan Lubai Ulu Melalui Rises I Anggota DPR Provinsi Sumatera Selatan Dapil SUMSEL VI Dalam Rangka Kegiatan Reses Tahap I Tahun 2022 Tanggal 20 sd 27 Maret 2022.
Sebelum Acara di Mulai di adakan Hiburan Sempat Camat Lubai Ulu Bernyanyi, dan saat media memantau Prokes tidak ada.padahal masa pandemi belum berakhir.pemerintah sudah menghimbau harus di sediakan prokes.
Turut Hadir Anggota DPRD Provinsi SUMSEL Dr.Ir.H.Syamsul Bahri,MM., H.M.Giri Ramanda.N.K,Se.M.M.,H.Rizal Kenedi,Sh.M.M, Drs.Hj.Nurhilyah, Lia Anggraini,S.H, Ersangkut,S.Psi.Darmawan,S.H. Camat Lubai Ulu, Staf Kecamatan Lubai Ulu, Kapolsek Rambang Lubai, Bhabinsa, Ka.UPT Puskesmas, Direktur RSUD, Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Se-Kecamatan Lubai Ulu dan Tamu Undangan Lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Dr.Ir.H.Syamsul Bahri,M.M.,bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan mau pun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan ini.
Selanjutnya akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sumsel selaku pihak ekskutif.
Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah, ”Tutupnya
Acara Terakhir Penanda Tangan Berita Acara. (Hsdn)