Klik Gambar
Jakarta, halopaginews.com
7 April 2022 – Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di
kapal penangkap ikan berbendera asing mengirimkan surat Keberatan Administrasi yang
ditujukan pada Presiden Joko Widodo. Surat ini berisi desakan kepada pemerintah agar segera
mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan
Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan – berikutnya disebut PP Pelindungan ABK.
Dalam surat tersebut, para ABK, melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa,
menyebut bahwa pemerintah diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Pemerintah
semestinya merampungkan dan mengesahkan PP Pelindungan ABK dua tahun sejak UU No. 18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan. Itu artinya, sudah
hampir tiga tahun pemerintah berdiam diri atas karut marut tata kelola perekrutan dan
pengiriman ABK ke kapal asing.
Lambannya sikap pemerintah dan kekosongan regulasi ini menyebabkan nasib para ABK
Indonesia terus berada di bawah ancaman eksploitasi. Dalam surat dijabarkan beragam
kekerasan yang dialami ketiga mantan ABK selama bekerja di kapal asing. Tak hanya kekerasan
verbal dan fisik, mereka juga hidup tidak layak, kerja belasan jam dalam sehari, terisolasi, dan
tidak menerima upah. Bahkan, dalam proses perekrutan dan penempatan para ABK tersebut kuat
diduga telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sepanjang 2021, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 188 kasus baru perbudakan
ABK Indonesia di kapal asing. Penambahan 188 kasus tersebut merupakan jumlah tertinggi yang
diterima SBMI dalam satu tahun sejak tahun 2013. Ini membuat total kasus perbudakan ABK yang
ditangani oleh SBMI menjadi 634 kasus. Para mantan ABK mendesak pemerintah segera
bertindak sebelum ada lebih banyak ABK yang jatuh menjadi korban eksploitasi dalam rantai
industri perikanan global ini.
Narahubung
● Figo Paroji, Koord. Dept. Media/Komunikasi, SBMI, 081357606899,
figokurniawan6@gmail.com
● Friska Kalia, Ocean Digicomms, Greenpeace Indonesia, 081332161606,