Pejabat Lamtim Ada Satu Jabatan Sama Ditempati Dua Orang Pejabat

Foto, Dany Samantha sampaikan kepada awak media halopaginews.com ,"Kalau terkait adanya kesalahan penulisan posisi jabatan yang di SK dibacakan itu memang benar ada kesalahan pengetikan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Dalam surat keputusan (SK) yang dibacakan oleh Bupati Lampung Timur pada saat Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang sebanyak 5 orang, Pejabat Administrator 36 orang, Pejabat Pengawas 30 orang dan Pejabat Fungsional 1 orang sesuai dengan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : 821.22/ 700 /22-SK/2022 dan Nomor : 821/701/ 22-SK/2022 terdapat ada dua nama pada satu jabatan.

Pasalnya ada dua nama pada satu jabatan dengan menempati tempat yang sama.

Kesalahan penulisan pada jabatan yang dibacakan Bupati pada saat pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilakukan di Gedung Pusiban Kabupaten Lampung Timur pada Rabu (20/04/2022) kemarin tersebut.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Hadiri Peresmian 1.898 Titik Air Secara Virtual

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Lampung Timur Dany Samantha, Kamis (21/04/2022).

Dany Samantha sampaikan kepada awak media halopaginews.com ,”Kalau terkait adanya kesalahan penulisan posisi jabatan yang di SK dibacakan itu memang benar ada kesalahan pengetikan. Saya juga baru tau setelah kawan-kawan Wartawan, menanyakan konfirmasi ke kami terkait Kesalahan tulisan pada jabatan tersebut, “ucapnya Dany.

Dalam hal ini kami mengucapakan terima kasih atas adanya koreksi yang dilakukan kawan-kawan wartawan. Kesalahan itu mungkin terjadi pada saat sedang melakukan pengetikan pada kolom jabatan, ada human eror, “ungkapnya.

Masih dikatakan, setelah saya lihat SK dibacakan tersebut memang ada kesalahan penulisan, dimana satu jabatan ditempati dua orang.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Pj.Bupati Lambar Terima Kunjungan Gubernur Lampung

Tetapi dalam hal ini perlu kita jelaskan bahwa SK dibacakan tersebut hanya sebatas dibacakan saja, yang artinya SK tersebut belum di tandatangani Bupati. Untuk acuan penentu adalah SK besar yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Timur,” pungkasnya.

Hal senada dikatakan oleh Kabid BKDD Lamtim Maizar, ia membenarkan dan mengakui itu kesalahan dari penulisan pengetikan dari pihak kami. Kami juga berterima kasih pada rekan-rekan media sudah mengoreksi dan acuan kami sama dengan penandatanganan Bupati Lamtim, ” Terangnya. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum