Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN-SMSI)- Dinas Pertanian Lampung Timur Disinyalir Ada Penyimpangan Anggaran Rp.12.156.000.000,- (Dua Belas Miliyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) maka dari itu peran masyarakat untuk mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 4 (1) Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Menanggapi hal itu terkait surat DPD LPSN-PB kabupaten Lampung Timur Nomor 137/DPD/LPSN-PB/LT/02/2022 tertanggal 30 maret 2022 yang dilayangkan ke Asisten I Lamtim kemudian dari Asisten I surat itu sudah berada di Inspektorat Lampung Timur.
Adapun surat dari lembaga LPSN-PB yang sudah dilayangkan ke Asisten I kemudian informasi dari staf Asisten I mengatakan surat itu sudah di kirimkan ke Inspektorat.
Saat ditemui awak media Ibnu Sekretaris Inspektorat Lampung Timur ia mengatakan surat itu sudah direspon, baru turun surat itu untuk klarifikasi ke dinas pertanian Lampung Timur dan menindaklanjuti itu setelah SPT itu terbit,”Ucapnya.
“Jadi respon nya sudah perintahkan untuk menerbitkan SPT ke Dinas Pertanian Lampung Timur.,” Kata Ibnu. Pada awak media hari. (13/04/22) pukul 01.28 WIB.
Sementara di tempat terpisah DPD LPSN-PB Lampung Timur Drs. Mukaram Sanjaya, ia mengatakan kepada awak media ini, bahwa untuk terkait belum dijawabnya surat ketua DPD LPSN-PB kabupaten Lampung Timur Nomor 137/DPD/LPSN-PB/LT/02/2022, dari tertanggal 30 maret 2022 yang mempertanyakan anggaran sejumlah Rp.12.156.000.000,- (Dua Belas Miliyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) kami mohon klarifikasi kepada bapak bupati lampung timur,” Ucapnya Mukaram Sanjaya Jum’at (22/04/22).
Untuk mempertanyakan anggaran untuk pembangunan sumur bor dan jalan usaha tani pada dinas pertanian dan pangan yang telah dianggarkan pada tahun 2019 yang mana anggaran tersebut pada tahun 2016 di tahun 2020 dan pada tahun 2021 tidak dilaksanakan.
Sehingga Sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur, berdasarkan surat balasan dari kejari lampung timur nomor: B-20/L.8.16/Dek/03/2021 tertanggal 8 Maret 2021, bahwa kegiatan pembangunan sumur bor dan jalan usaha tani tahun anggaran 2019 tidak dilaksanakan oleh dinas pertanian dan pangan kabupaten lampung timur, dikarenakan anggaran kegiatan dimaksud baru tersedia pada tanggal 29 oktober sedangkan masa kontrak minimal pekerjaan adalah 60 hari, ” Terangnya.
Pada saat itu di bulan oktober sudah memasuki musim penghujan sehingga dinas pertanian dan pangan kabupaten lampung timur tidak melaksanakan kegiatan pembangunan sumur bor dan pembangunan jalan usaha tani tersebut dan sehingga terakhirnya tahun 2020 anggaran kegiatan tetap berada di kas daerah kabupaten lampung timur.
Seharusnya surat kami sudah dijawab dikarenakan sejak kami mengirim surat sehingga saat ini sudah 22 hari dan ini harus dijawab oleh bupati lampung timur sesuai dengan:
I. Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pasal 4 (1) kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
II. Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.
(1) keuangan daerah dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan efektif, efisien,ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
(7) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan prinsip keterbukaan dan kemungkinan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi sebel luas luasnya tentang keuangan daerah.
Selain kaitan nya dengan pemerintah dan perundang-undangan bupati selaku kepala daerah juga harus menjawab dan menjelaskan kemana dana tersebut karena itu uang rakyat lampung timur dan jumlahnya tidak sedikit.
Dan kita akan tunggu beberapa hari kedepan jawaban bupati lampung timur seperti apa, dan kita akan mempertanyakan juga melalui DPRD lampung timur melalui surat kami LPSN-PB melakukan secara profesional masalah ini.
Tidak menutup kemungkinan kalau Bupati tidak taat pada peraturan dan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dikarenakan ini masih bulan ramadhan mudah-mudahan setelah hari raya Idul Fitri nanti kami dari lembaga LPSN-PB lampung timur dan beberapa ormas lain yang tergabung dalam wadah organisasi gerakan masyarakat independen (GMI) lampung timur.
Akan melakukan aksi massa mempertanyakan anggaran tersebut dan masalah masalah lain tentang pengelolaan keuangan daerah lampung timur tentunya, “Tegasnya Mukaram. (Eko)