Pelaku Curas Jadi Buron selama 7 Tahun, Akhirnya Ditangkap Polisi

Foto, Satu pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), ditangkap Polisi setelah sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron selama 7 Tahun Polsek Sekampung Udik

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Satu pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), ditangkap Polisi setelah sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron selama 7 Tahun Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution,S.H,S.IK.M.H,.melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto,S.H memberikan keterangan, bahwa tersangka berinisial IT (32), warga Kecamatan Sekampung Udik, salah satu tersangka Curas terhadap seorang pencari rumput di Desa Gunung Pasir Jaya, pada september 2015 lalu.

Baca Juga :  Dorong Kemajuan UMKM dan IKM, Inilah Agenda GenPI Lampung

Pelaku IT bersama 4 rekanya menodong korban bersama anaknya yang sedang mencari rumput. Pelaku mengikat kedua korban lalu membawa lari 2 kendaraan milik korban,”Jelasnya Kapolsek Iptu Eko Budiarto,S.H.

“Sehingga nya korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, “Kata Kapolsek. Minggu (5/6/2022).

Berdasarkan Informasi dimana keberadaan salah satu tersangka,Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil meringkus IT di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Baca Juga :  Jam Komandan, Damdim 0429/Lamtim Lakukan Penekanan Kepada Anggota

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Sekampung Udik, guna penyelidikan dan proses pengembangan selanjutnya,” Tegasnya. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum