Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Satu pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), ditangkap Polisi setelah sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron selama 7 Tahun Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution,S.H,S.IK.M.H,.melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto,S.H memberikan keterangan, bahwa tersangka berinisial IT (32), warga Kecamatan Sekampung Udik, salah satu tersangka Curas terhadap seorang pencari rumput di Desa Gunung Pasir Jaya, pada september 2015 lalu.
Pelaku IT bersama 4 rekanya menodong korban bersama anaknya yang sedang mencari rumput. Pelaku mengikat kedua korban lalu membawa lari 2 kendaraan milik korban,”Jelasnya Kapolsek Iptu Eko Budiarto,S.H.
“Sehingga nya korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, “Kata Kapolsek. Minggu (5/6/2022).
Berdasarkan Informasi dimana keberadaan salah satu tersangka,Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil meringkus IT di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Sekampung Udik, guna penyelidikan dan proses pengembangan selanjutnya,” Tegasnya. (Eko)