Polisi Tangkap Penadah Curanmor di Pasir Sakti

Foto, diduga pelaku di tangkap polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)-  Petugas Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Selasa (9/8), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian, terhadap tersangka HM (19) yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Gunung Pelindung.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Dampingi Bupati Dawam, Hadiri Rapat Kesiapan HUT RI Ke-76

Pihaknya menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah PJ (36) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung.

Kepada pihak kepolisian, korban MW (50) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, pada 20 Juli 2022 lalu, mengungkap bahwa diduga pelaku mengambil Sepedanya Motor merk Honda Revo, yang diparkir di teras rumahnya.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, dan pengembangan, akhirnya berhasil mengungkap bahwa ternyata tersangka PJ (36) diketahui menjadi Penadah barang hasil pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.

Baca Juga :  Nekat Beraksi Dilamtim, Seorang Pencuri Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya tersebut PA terancam disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
(Humas Polres Lampung Timur)

KASIEHUMAS POLRES LAMTIM
IPTU HOLILI
Email : humasporeslamtim@gmail.com
Twitter: @humaspolreslamtim
FB: humas_polreslamtim

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum