Klik Gambar
Lampung Tengah-(HPN)- Diduga Tidak Memilik Penambangan Pasir Galian C. Penambangan di saat ini dipersoalkan oleh berbagai kalangan termasuk di Kampung Mataram Jaya Kabupaten Lampung Tengah, memiliki potensi sumber daya alam berupa pasir yaitu bahan galian C. Hari Minggu (05/06/22)
Imade Artama (Genjor nama panggilan) mantan kepala Kampung Desa Mataram Jaya kecamatan Bandar Mataram kabupaten Lampung tengah Propinsi Lampung diduga tidak ada izin penambangan pasir galian C.
Saat di wawacarai oleh awak media menurut pengakuan dari salah satu Anggota Kepolisian Inisial ED, yang berada di lokasi penambangan galian pasir mengatakan saya disini kerja cari duit tambahan, hanya cari uang rokok, dan diperintah oleh mantan lurah genjor disuruh wira-wiri belanja alat kalau ada alat mesin kerusakan,” Ucapnya ED.
Ia juga bertugas di salah satu Polsek di Lampung Tengah, selaku Bhabinkamtibmas karena rumah saya juga tidak jauh dari lokasi penambangan galian pasir, “Jelasnya.
Selain itu ED, juga menegaskan yang mengelola penambangan pasir galian C adalah bapak Genjor mantan Kepala Kampung Mataram Jaya, terkait mengenai surat izin penambangan pasir galian C saya tidak tahu,” Pungkasnya.
Ditempat yang sama KT (40) selaku bendahara penambangan pasir ia mengatakan penambangan pasir ini, sudah berjalan dalam satu tahun ini, dalam perhari kendaraan mobil yang masuk sekitar 15 mobil truk pengangkut pasir, yang punya pengelolaan lokasi penambangan pasir galian C itu punya pak gejor mantan lurah, ” Ujarnya.
“Kami jual pasir Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) per satu ret mobil truk, kalau penghasilan itu perhari tidak pasti karena maksimal itu 15 ret mobil truk, “Jelasnya
DN, juga mengatakan saya selaku operator bekerja disini baru 3 bulan, dalam perhari masuk kesini sekitar 15 mobil truk, dengan seharga Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) kalau masalah keseluruhan itu tidak pasti, ” Ucapnya.
Kegiatan penambangan dilakukan di sungai way seputih menggunakan mesin dompeng dan mesin Exsapator, mesin mobil diesel untuk menghisap material material pasir serta bantuan yang ada didalam sungai.
Pada bahan galian C kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 undang undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa ” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP ,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48 ,pasal 67 ayat (1) , pasal 74 ayat (1) penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 ( sepuluh miliar rupiah). (TIM)
Hingga di terbitkan berita ini sudah konfirmasi salah satu pekerja di lokasi penambangan pasir dan sementara genjor mantan Kakam belum bisa ditemui selaku pengelola penambangan pasir galian C.