Bapemperda DPRD Lamtim, Lakukan Konsultasi di Kemendagri RI dan Kemenkumham

Foto, Bapemperda perlu untuk melakukan pendalaman terhadap materi dari UU tersebut, dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Bapemperda dalam pembentukan peraturan Daerah.

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN-SMSI)- Badan Permusyawaratan Pemerintah Daerah (Bapemperda) melaksanakan kegiatan Konsultasi Tanggal 26 sampai dengan 29 Juni 2022 di Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian HUKUM dan HAM RI di Jakarta.

Adapun materi yang di konsultasikan adalah tentang UU no 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan. Selasa (28/06/22)

Rombongan Bapemperda di pimpin oleh Miswanto, SE selaku Wakil Ketua Bapemperda untuk Konsultasi dilaksanakan mengingat telah diundangkan nya UU No 13 Tahun 2022 pada tanggal 16 Juni 2022.

Sehingga Bapemperda perlu untuk melakukan pendalaman terhadap materi dari UU tersebut, dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Bapemperda dalam pembentukan peraturan Daerah.

Baca Juga :  Bidpropam Polda Lampung Periksa Urine Ratusan Personil Polres Lamtim

Sementara itu, Kementerian dalam negeri di terima di direktorat produk hukum daerah ditjen otonomi daerah, yang diwakili oleh Rincih Rustiana, S.Sos, M.Si selaku Analis Hukum Ahli Muda, yang dalam hal ini mewakili direktur produk hukum daerah yang menyampaikan bahwa dengan terbit nya UU 13 tahun 2022 maka akan dilakukan penyesuaian regulasi berupa aturan-aturan yang mengatur teknis terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, “Ucapnya.

Berkaitan dengan rencana raperda pembentukan produk hukum daerah yang merupakan inisiatif DPRD, kemendagri menyarankan agar rancangan yang akan di susun harus selaras dengan aturan-aturan yang tidak lama lagi akan terbit, ” Terangnya.

Dari Kementerian Hukum dam Ham RI di terima di direktorat fasilitasi perancangan perda dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan yang diwakili oleh Wahyu Tri Hartomo, SH, MH selaku sub koordinator fasilitasi perancangan perda wilayah II.

Baca Juga :  Diduga Ketua Gapoktan Di Raman Fajar Jual Pupuk Bersubsidi Di Atas Harga HET

Di kesempatan itu, Wahyu menyampaikan bahwa dengan terbitnya UU 13 Tahun 2022, maka dari itu, terdapat perubahan terhadap pelaksanaan harmonisasi raperda yang semula dilakukan oleh Bapemperda untuk raperda inisiatif DPRD dan bagian hukum pemda untuk raperda yang berasal dari eksekutif dengan berlakunya UU ini, “Ujarnya.

Sehingga pelaksanaan harmonisasi raperda baik yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan oleh kantor wilayah kementerian hukum dan ham, Berkaitan dengan teknis pelaksanaan harmonisasi, maka disarankan untuk dapat berkoordinasi dengan kantor wilayah kemenkumham, “Pungkasnya. (Rls/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum