Klik Gambar
Lampung Timur (HPN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melakukan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif, dan dihadiri oleh Bupati Lamtim Dawam Rahardjo di ruang sidang DPRD Lamtim setempat. Kamis (18/3/2021).
Dalam laporan Pansus DPRD Lamtim yang dibacakan Anggota DPRD Awal Riadi, setelah melalui pembahasan dengan OPD terkait yaitu dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI provinsi Lampung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan referensi dari hasil studi banding melalui kegiatan kunjungan kerja ke daerah lain, maka secara umum dan garis besar rancangan peraturan daerah ini ada perubahan judul.
Dimana raperda semula berjudul rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial perusahaan, setelah melalui pembahasan maka menjadi rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
“Mudah-mudahan dengan disetujuinya raperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah, akan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, tanggung jawab Sosial Perusahaan atau yang kita kenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Uridang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Bupati Lampung Timur M. Dawam berharap dengan adanya Raperda tentang tanggungjawab tersebut membawa dampak positif bagi Lampung Timur.
“Kami sampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyampaikan raperda, semoga membawa dampak positif bagi Lampung Timur.” ujarnya. (E)