Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur, Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, di Desa Toto Projo,Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, Pada hari Sabtu (09/07/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lampung Timur Zaky Alkazar Nasution,SH.S.IK.M.H melalui Kapolsek Iptu Riki Setiawan,S.H,M.H. membenarkan bahwa menerima penyerahan terhadap tersangka Inisial OS (68) dari pihak keluarga dalam keadaan sehat karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak, korbannya sebut saja mawar adalah warga Desa Toto Projo Kecamatan Way Bungur,” Ungkapnya Kapolsek
“Tempat kejadian pada hari Jum’at (08/09/22) sekira jam 17:30 Wib sore, di Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Menurut keterangan dari RT (38) orang tua korban dan saksi-saksi awal kejadian nya tersangka OS, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara datang ingin membeli onggok singkong kepada paman anak korban dan memanggil anak korban yang sedang bermain, “Jelasnya Kapolsek.
Setelah datang anak korban lalu dipangku oleh tersangka kemudian melakukan perbuatan senonoh terhadap korban di teras depan rumah paman anak korban. Kemudian tersangka melakukan pencabulan kembali dengan cara mencari anak korban dirumahnya, ” Terangnya.
“Korban masih sekolah duduk di bangku SD dan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluannya pada saat buang air kecil.
Selanjutnya Polsek Way Bungur mengamankan tersangka OS, berupa barang bukti Beberapa pakaian korban serta pakaian tersangka dan sejumlah uang. Guna Proses dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang -Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas Undang- Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang- Undang, ” Tegasnya. (Rilis/Eko)