Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Seorang tersangka penganiayaan dan pemerasan, diwilayah Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kantor Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro, pada Sabtu (16/7), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah IJ (43) warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung.
Tersangka diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan pemerasan terhadap korban yang merupakan karyawan perusahaan PT APS, di desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, pada Ahir bulan Juni 2022 lalu
Peristiwa terjadi didepan kantor PT APS, dimana korban diancam, lalu dipukul menggunakan Telepon Genggam dan tangan, sehingga mengalami luka dibagian bibir, dan para tersangka juga meminta paksa uang senilai 1 juta rupiah.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Waway Karya, dan dalam perjalanan proses penyelidikan, tersangka IJ didampingi pihak perusahaan, mendatangi Kantor Polisi, untuk menyerahkan diri.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Flash Disk berisi rekaman kejadian, Telepon Genggam, Bukti Transfer Bank, dan Hasil Visum korban. (Humas Polres Lampung Timur)
KASIEHUMAS POLRES LAMTIM
IPTU HOLILI
Email : humasporeslamtim@gmail.com
Twitter: @humaspolreslamtim
FB: humas_polreslamtim
IG: @humas_polreslamtim