Penambangan Pasir di Desa Sriwijaya, Diduga Tidak Mengantongi Surat Izin Galian C

Foto, Penambangan Pasir di Desa Sriwijaya, Diduga Tidak Mengantongi Surat Izin Galian C

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Tengah-(HPN-SMSI)- Penambangan Pasir Galian C, di dusun V Desa Sriwijaya A3, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah Diduga tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Pasir Galian C. Hari Jum’at (29/07/22)

Saat dikonfirmasi awak media Rohim selaku pekerja di lokasi penambangan pasir galian C ia mengatakan penambangan pasir ini miliknya pak santoso ia juga selaku pengelola pasir ini, ” Ungkapnya.

Foto, Rohim selaku Pekerja dilokasi pertambangan pasir galian c milik santoso
Foto, Rohim selaku Pekerja dilokasi pertambangan pasir galian c milik santoso

“Kalau masalah surat izin pertambangan pasir ini saya kurang tau, yang tau itu yang sering kumpul-kumpul yang punya penambangan pasir disini saya cuma bekerja dan ikut bekerja disini sudah 5 tahun ini, ” Terangnya.

Foto, Kendaraan truk yang mengangkut muatan pasir
Foto, Kendaraan truk yang sedang mengangkut muatan pasir dilokasi penambangan pasir.

Sedangkan pasir yang dijual dengan harga Rp.300.000, – per satu red, dan setiap hari nya ada 15 sampai 20 mobil truk mengambil muatan pasir disini, itupun kalau pas tidak banjir,” Jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Tewas Dibunuh, Dalam Waktu 3 Jam Pelaku Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Selain itu juga disini pengurus penambangan pasir, ada alat mesin penyedot pasir sekitar 20 lebih dan pemiliknya juga ada 7 orang, pak santoso, warno, karnen, sikun, sikus, paiman, ” Sebutnya Rohim.

Ditempat terpisah Suroso selaku kuli warga dusun VI, ia juga mengatakan kalau terkait masalah surat izin penambangan pasir miliknya pak san itupun saya kurang tau, saya cuma nguli, “Ucapnya Suroso.

“Kalau masalah setoran penambangan pasir ke desa kemungkinan ada, jika ada yang jalan yang rusak langsung diperbaiki oleh desa, kalau selebihnya saya kurang jelas juga, karena  penambangan pasir ini pemiliknya ada banyak, ” Pungkasnya Suroso.

Kegiatan penambangan dilakukan di sungai way seputih menggunakan alat mesin dompeng dan mesin mobil diesel untuk menghisap material- material pasir serta bantuan yang ada didalam sungai.

Baca Juga :  Tiga Personel Satgas TMMD 119 Kodim 0411/KM Ajari Siswa-siswi SD Yel-yel

Pada bahan galian C kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 undang undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa ” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP ,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48 ,pasal 67 ayat (1) , pasal 74 ayat (1) penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 ( sepuluh miliar rupiah).

Hingga berita ini di terbitkan, awak media konfirmasi ke rumah pak santoso (Pak San) pemilik penambangan pasir galian C, namun pak santoso tidak ada dirumahnya. (TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum