Gadaikan Truck Korban, AR Di Tangkap Polisi

Foto, Gadaikan Truck Korban, AR Di Tangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Polsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur Polda Lampung, jemput paksa seorang warga yang diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan 1 unit truk.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Zulkarnaen, pada Senin (1/8/2022), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AR (26) warga Kecamatan Metro Selatan.

“Tersangka diduga melakukan aksi penggelapan 1 unit Mobil Truk, milik SP (41) warga Kecamatan Batanghari Nuban, hingga korban mengalami kerugian Rp 160 juta,” kata Zaky

Baca Juga :  Kordinator Rakyat Miskin Lampung Berharap Pemkab Lamtim Berikan Sangsi Oknum Kades Yang Jadi Suplayer

Berawal pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 yang lalu, datanglah tersangka yang korban kenal sejak tahun 2019, untuk membawa mobil korban dengan perjanjian setoran setelah melakukan muatan.

“Pada tanggal 23 juni 2022, Korban mendapat telepon dari istri tersangka yang mengatakan bahwa mobil milik korban telah di gadaikan oleh tersangka,” imbuhnya.

Lalu pada hari minggu 31 juli 2022 Tersangka yang sempat bersembunyi selama satu bulan dari kejaran petugas, akhirnya berhasil teridentifikasi, saat mengunjungi rumah orang tuanya di desa Purbosembodo Kecamatan Metro Kibang.

Baca Juga :  Solat Subuh Berjamaah, Kapolres Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Selain berhasil menangkap tersangka, petugas Polsek Batanghari Nuban, juga mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan truk milik korban.

“Untuk kendaraan milik korban yang digadaikan tersangka, saat ini petugas masih melakukan pengejaran,” jelas Zaky.

“Tersangka kita persangkakan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. (Humas Polres Lampung Timur)

KASIEHUMAS POLRES LAMTIM
IPTU HOLILI
Email : humasporeslamtim@gmail.com
Twitter: @humaspolreslamtim
FB: humas_polreslamtim
IG: @humas_polreslamtim

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum