Klik Gambar
WAY JEPARA-(HPN)- Petugas Kepolisian menggerebek arena perjudian jenis dadu koprok, dikawasan Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (11/8/22)
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin, pada Jum’at (12/8), menjelaskan bahwa dalam aksi pengrebekan tersebut, polisi berhasil meringkus 2 orang tersangka, yaitu PO (52) dan FB (21) warga Kecamatan Way Jepara.
“Petugas Kepolisian awalnya menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan adanya aksi Judi Koprok, disekitar lokasi Kompetisi Sepak Bola, di wilayah Desa Sumberrejo, Kecamatan Way Jepara, ” ucap Kapolres
Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara, dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur lalu melakukan pengintaian, dan hasilnya benar terdapat 2 lapak judi koprok. Selanjutnya Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara dan dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur langsung melakukan penggrebekan di arena permainan Judi Koprok tersebut” tambahnya.
“Meski ada beberapa pelaku yang melarikan diri, tetapi dari lokasi perjudian, Petugas berhasil meringkus 2 orang tersangka, berikut barang bukti berupa 8 dadu, 2 lapak, 2 set tempurung, 2 lembar terpal, dan uang tunai puluhan ribu rupiah” tambahnya lagi
“Para tersangka dan seluruh barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup kapolres. (Humas Polres Lampung Timur)
KASIEHUMAS POLRES LAMTIM
IPTU HOLILI
Email : humasporeslamtim@gmail.com
Twitter: @humaspolreslamtim
FB: humas_polreslamtim
IG: @humas_polreslamtim
Siehumas Polres Lamtim