Polisi Tetapkan 2 Oknum Kades di Batanghari, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek P3-TGAI

Foto, Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menjebloskan ke penjara, 2 oknum Kepala Desa di Kecamatan Batanghari.

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menjebloskan ke penjara, 2 oknum Kepala Desa di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jum’at (19/8/22), menerangkan bahwa inisial ke-2 tersangka adalah SH (50) Kepala Desa Rejoagung, dan PW (55) Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Batanghari.

Ke-2 oknum Kepala Desa tersebut, diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI, sebesar 19 juta rupiah,” terangnya.

Baca Juga :  Gelapkan Sebuah Mobil, 2 Pria Ditangkap Polres Lampung Timur

Proses hukum terhadap ke-2 oknum Kepala Desa ini, merupakan hasil pengembangan pemeriksaan Pihak Kepolisian, terhadap 3 orang tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan, yaitu WY yang merupakan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan 2 Tim Suksesnya masing-masing TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari.

Pihaknya menjelaskan bahwa ke-5 tersangka, diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah.

Baca Juga :  Setubuhi Anak Dibawah Umur, AAP di Ringkus Unit PPA Sat-Reskrim Polres Lampung Utara

Dari 2 Oknum Kepala Desa tersebut, Polisi menyita barang bukti Uang Tunai sebesar 19 juta rupiah, kemudian dari Oknum Anggota DPRD WY, serta 2 Tim Suksesnya yaitu TI dan SC, Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit Telepon Genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.

“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah,” tambahnya. (Rls/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum