Klik Gambar
Lampung Utara-(HPN)- Polisi Amankan Aksi kekerasan yang Viral di Media Sosial terhadap anak yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung viral di media sosial.
Viralnya video aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga terhadap anaknya sendiri itu menjadi dasar aparat Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara, Polda Lampung mengamankan terduga pelaku pada, Rabu (7/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan kabar telah dilakukannya penangkapan dan pengamanan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan terhadap pelaku setelah pihaknya memperoleh video penganiayaan yang diduga dilakukan ibu kandungnya terhadap korban.
Tersangka diamankan anggota Polsek Bukit Kemuning pasca tersebarnya video penganiayaan tersebut,” ujar AKP Eko Rendi Oktama.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, lanjutnya, pelaku melakukan aksinya itu sengaja dan dibuatkan video untuk dikirimkan ke suaminya melalui pesan facebook dengan tujuan agar suaminya memberikan nafkah.
“Video itu dikirimkan ke suaminya dengan tujuan agar tersangka diberi nafkah,” kata Kasat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama juga mengungkapkan, saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Bukit Kemuning.
Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui apakah ada motif lain di balik penganiayaan terhadap anaknya tersebut. Selain itu juga dilakukan pendalaman terkait aksi pelaku melakukan kekerasan terhadap anaknya tersebut.
Terhadap pelaku polisi akan menjeratnya dengan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang perlindungan anak, ujar Kasat.
Perbuatan pelaku ini menuai kecaman dari masyarakat yang melihat video viral tersebut. Dari video yang viral itu terlihat jelas aksi kekerasan terhadap anak itu dilakukan pelaku dengan memukul, menendang, menginjak dan menggantungkan korban.
Dari keterangan polisi ibu kandung yang tega melakukan aksi kekerasan terhadap anaknya yang masih balita itu berinisial LP 24 tahun warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Peristiwa itu dilakukan pelaku pada, Minggu 4 September 2022 sekira jam 17.30 WIB.
Personil Polsek Bukit Kemuning telah mengamankan dan mengambil keterangan seseorang yang diduga sebagai pelaku setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud,
Dalam Pasal Pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)