Mukaram Sanjaya Angkat Bicara Tentang SILTAP Kades Belum Dibayarkan Oleh Pemkab Lamtim

Foto, Ketua LPSN-PB Lamtim Angkat Bicara!!

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur -(HPN)- Ketua LPSN-PB Lamtim Drs.Mukaram Sanjaya Angkat Bicara Tentang Tunggakan Pembayaran SILTAP Perangkat Desa Se-kabupaten Lampung Timur selama 5 (Lima) Bulan dan karena Para Kades meminta Haknya serta mempertanyakan Hal tersebut kepada Pemkab Lampung Timur, Minggu (11/9/22)

Diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi terhadap APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp.63.Miliyar yang dialokasikan untuk penghasilan tetap Kades dan Perangkat di Desa Se-kabupaten Lampung Timur.

Dengan pemberitaan media halopaginews.com (26/8/2022) dengan judul berita “Para Kades Minta Haknya!! 5 bulan SILTAP Perangkat Desa” belum dibayar para oleh Pemkab Lampung Timur, mempertanyakan penghasilan tetap SILTAP Kades perangkat perintah Desa Se-kabupaten Lampung Timur yang belum dibayarkan oleh Pemkab Lampung Timur.

Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Lampung Timur menyampaikan apa yang dikeluhkan para kades ini tentunya akan menjadi perhatian serius oleh pemkab lampung timur kita akan mencari jalan keluar dan hal ini agar dapat di koordinasikan dengan DPRD Lampung Timur agar segera dilakukan pembahasan anggaran perubahan.

Baca Juga :  Kodim 0429/Lamtim Sukseskan Peringatan Hari Santri Nasional 2023

Berdasarkan pernyataan dari kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten Lampung Timur sukisno aji, yang di wawancarai oleh awak media online Momentum bahwa estimulasi untuk setiap bulan anggaran jilbab tersebut adalah sebesar Rp.12,6 miliar, untuk 264 Desa Se-kabupaten Lampung Timur jumlah tunggakan pembayaran SILTAP perangkat Desa Se-kabupaten Lampung Timur selama 5 (Lima) bulan sebesar Rp.63M.

Sehingga nya, memperhatikan pasal 20 ayat (2)PERBUB Lampung Timur no.4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lampung Timur tidak sesuai dengan pemerintah No.11 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP RI No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 81 ayat (1.2.3.4).

Selain, memperhatikan PERBUB Lampung Timur No. 04 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lampung Timur.

“Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, berjalan sebesar Rp 112.740.048.000,- (Seratus Dua Belas Miliyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Empat Puluh Delapan Rupiah).

Baca Juga :  Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Dihadiri Danramil 429-05/Sukadana

Pasal 8
Artinya anggaran sulap kepala desa dan perangkat desa telah dianggarkan pada APBD Tahun 2022 dan berdasarkan pernyataan kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) lampung timur sukisno aji bahwa Estimulasi Anggaran SILTAP 264 desa Se-kabupaten Lampung Timur adalah sebesar Rp 12.000.600.000,- (dua belas miliyar enam ratus juta rupiah) jadi Rp.12.600.000.000,-x 5 bulan: Rp.63.000.000.000,- (Enam Puluh Tiga Miliyar Rupiah), Tetapi kenapa SILTAP kades dan perangkat desa bulan April sampai dengan September 2022 tersebut belum dibayarkan.

Namun melihat pemberitaan tentang belum dibayarkannya SILTAP Kades dan Perangkat Desa Se-kabupaten Lampung Timur sejumlah Rp.63.000.000.000,- (Enam Puluh Tiga Miliyar Rupiah) tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang disebutkan di atas dan peraturan daerah kabupaten Lampung Timur nomor 08 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun 2022. (Mukaram Sanjaya) 

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum