Polres Way Kanan Ungkap Kasus Pembunuhan Berebut Warisan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan-(HPN)- Polres Way Kanan, Polda Lampung Menggelar Konferensi Pers, Kapolres Way Kanan AKBP.Teddy Rachesna,SH.S.IK.M.H didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP.Andre Try Putra. Pada hari Kamis (06/9/22) di Mako Polres Way Kanan.

Melakukan Ekspose ungkap kasus tindak pidana pembunuhan TKP di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Untuk diketahui, gabungan tim tekab 308 presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga pelaku pembunuhan, “ungkapnya Kapolres Way Kanan.

Pasalnya kedua tersangka insial DW (17) dan E (40) berdomisili di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, hubungannya kedua pelaku adalah anak dan Ayah kandung.

Kronologi kejadian telah datang warga ke Polsek Negara Batin pada tanggal 01 Juli 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban an. Juwanda (26) jenis kelamin laki-laki warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Namun orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 februari 2022, karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut.

Kemudian kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin, lalu di lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

Berdasarkan informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan introgasi berdasarkan pengakuan pelaku DW, bahwa Ybs bersama E telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban yang bernama juwanda.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Lampung Hadiri Pemateri Latihan Keterampilan Menajemen Mahasiswa Tingkat Dasar Oleh BEM IIB Darmajaya

“Yang mana pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.

Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur didalam rumah, ” terangnya.

Setelah itu, korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban di angkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.

Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 wib salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya diamankan dan untuk dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban, selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban bernama juwanda (26) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya, “jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama E (orang tua kandungnya) selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku E pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB,di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Kapolres Waykanan Beri Penghargaan 4 Anggotanya

Saat ini kami bersama Tim Inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi.

Hasil pemeriksaan pelaku E di hadapan penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku E. Zainudin (66), ibu tiri pelaku Siti Romlah (57), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (46) dan terakhir ponakan pelaku Zahra (6)

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak dan terhadap Korban  Zahra dengan cara mencekik, “tuturnya.

Kemudian keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumahnya korban lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun , namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup, “pungkasnya.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.

Sementara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, serta tersangka,olah TKP dan forensik. Koordinasi jaksa untuk percepatan dan kelancaran berkas perkara serta mempersiapkan rekonstruksi kasus. (Rilis/*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum