Gunakan Narkoba, 2 Pasangan Di Tangkap Sat Narkoba Polres Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa 2 orang pemuda dan 2 orang wanita, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Extasi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Senin (10/10/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah IM (31) warga Depok dan MY (30), DR (25), DW (27) Warga Gunung Pelindung.

Baca Juga :  Nilai Test Tertulis Tertinggi, Tidak Jaminan Lolos Penyelenggara Pemilu

“Keempat tersangka diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Purworejo Kecamatan Pasir Sakti Kab Lampung Timur, pada Senin (10/10/22) pukul 01.30 WIB” ujar Kapolres.

“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 3 butir pil warna hijau yang diduga Narkotika jenis Extasi dan 1 lembar kertas berwarna putih, “tambahnya.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum