Pelaku Curat Di Sekampung Berhasil Diamanakan Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Sekampung dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 2 tersangka, yang terlibat tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, pada Jumat (14/10), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah AR (20) warga Desa Lehan Kecamatan Bumi Agung, dan MF (19) warga Desa Pakuan Aji Kecamatan Sukadana.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim: Keluarga Besar TNI Tidak Ada Lagi Yang Terlibat Judol

Para tersangka diduga terlibat dalam aksi Curas terhadap MA warga Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga, pada 17 September 2022 lalu.

Peristiwa kejahatan dilakukan dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam, kemudian merampas dan membawa kabur 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, dan 4 Telepon Genggam, dengan nilai kerugian mencapai 19 juta rupiah.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Berhasil Menangkap Pelaku Judi Koprok

Petugas Kepolisian gabungan yang melakukan penanganan perkara tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka pada kamis (13/10/22) dilokasi yang berbeda.

Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Telepon Genggam, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum