Pemkab Lamtim Kangkangi Aturan Yang Dibuatnya Sendiri, Ungkap Ibrahim Dalam Podcastnya

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Sukadana-(HPN)- Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur kangkangi aturan yang dibuat olehnya sendiri. Demikian disampaikan oleh Ibrahim, Ketua Aliansi Aparatur Perangkat Desa (AAPD) saat Podcast di Sekretariat SMSI Lampung Timur, Senin, 17 Oktober 2022

Ibrahim mengatakan, menurut peraturan bupati nomor 02 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), disebutkan ada batasan maksimal waktu tertentu pembayarannya.

“Bab VII pasal 10 mengenai mekanisme penyaluran dan pencairan, pada poin nomor 5, Tertulis di perbub itu antara lain untuk tahap I selambat-lambatnya pada bulan Mei sebesar 25%, tahap II selambat-lambatnya bulan Juli sebesar 25%, tahap III selambat-lambatnya pada bulan Oktober sebesar 25% dan tahap IV selambat-lambatnya pada bulan Desember sebesar 25%. Perbub di bikin seperti itu, namun yang terjadi tidak begitu,” ucapnya.

Baca Juga :  Diskominfo Lampung Timur Silahturahmi ke Sekretariat SMSI Lamtim

Menurut ibrahim, pasca orasi menuntut dibayarkannya Siltap perangkat desa beberapa pekan yang lalu, Kemendagri telah mengundang Bupati Lampung Timur dan beberapa pejabat lainnya ke Jakarta. Meski demikian ia mengatakan tidak tahu pasti apa kesimpulan dari rapat itu.

“Kami tidak tau hasil rapat tersebut seperti apa, namun saat ini beberapa desa dikabarkan sudah mulai dibayarkan siltapnya,” katanya

Sementara itu, Paisal, dari Non Goverment Organization (NGO) Generasi Masyarakat Cerdas (GMC), saat podcast dengan Ibrahim meyebutkan ada nya dugaan kekeliruan yang disengaja oleh pemerintah daerah lampung timur.

“Perbup nomor 02 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), Bab IV, Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD). Pada point 1, sub point a. Disebutkan Alokasi Dana Desa atau ADD umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan sebesar Rp. 172.448.280.000 (seratus tujuh puluh dua miliar empat ratus ribu empat puluh empat delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran ADD tahap IV tahun anggaran 2021 dan ADD tahap I sampai dengan tahap III Tahun anggaran 2022 dianggarkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2022. Begitu bunyinya,” kata Paisal

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Sertijab Waka Polres, Kasat Binmas dan 2 Kapolsek di Polres Lampung Timur

Menurut Paisal, dari Perbup tersebut muncul pertanyaan, kemana duit yang di tahap IV tahun 2021. Kan ini harus ada penjelasan supaya tidak ada praduga yang tidak-tidak.

“Kalau dilihat trimology, itu luar biasa lalai karena tidak menjalankan produknya, hak-hak perangkat desa tidak dilakukan. Dan untuk menyelesaikan proses ini,” ujarnya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum