Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Danramil 429-10/Labuhan Maringgai Kapten Inf. Heriadi Gustian menghadiri undangan sosialisasi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba), di Balai Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu (19/10/2022).
Turut hadir dalam kegiatan, Ka Bapenda Lamtim, Kadis Hub, Kasat Pol-PP, perwakilan Kadis Lingkungan Hidup, Kapolsek, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib, Kades se-kecamatan Labuhan Maringgai dan para pengusaha Minerba.
Camat Labuhan Maringgai Agustinus Trihandoko, S.E.,MM, mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang dapat menyempatkan diri untuk hadir dalam sosialisasi ini dan mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini tidak lagi ada kerancuan di masyarakat khususnya pelaku usaha Minerba.
Ka Bapenda Lampung Timur Agus Firmansyah menegaskan aturan perpajakan yang harus dibayar kepada pemerintahan daerah sebesar 10% dan pengusaha minerba harus segera urus perizinannya supaya pemerintah daerah dapat ikut andil.
Selaku perwakilan Dinas lingkungan hidup Johansyah menyampaikan, segala sumber daya yang ada didalamnya mari kita rawat kelestarian lingkungan hidup agar meminimalisir dampak dari pertambangan minerba.
Sementara Danramil 429-10/Labuhan Maringgai Kapten Inf. Heriadi Gustian menambahkan, apa yang sudah menjadi keputusan sesuai dengan perundang-undangan agar di pedomani dan dilaksanakan.
“Selanjutnya kepada tokoh dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar dapat terlaksana dengan baik”, tegasnya. (Red)