Sosialisasi Pengelolaan Minerba Dihadiri Danramil 10/Labuhan Maringgai

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Danramil 429-10/Labuhan Maringgai Kapten Inf. Heriadi Gustian menghadiri undangan sosialisasi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba), di Balai Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu (19/10/2022).

Turut hadir dalam kegiatan, Ka Bapenda Lamtim, Kadis Hub, Kasat Pol-PP, perwakilan Kadis Lingkungan Hidup, Kapolsek, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib, Kades se-kecamatan Labuhan Maringgai dan para pengusaha Minerba.

Camat Labuhan Maringgai Agustinus Trihandoko, S.E.,MM, mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang dapat menyempatkan diri untuk hadir dalam sosialisasi ini dan mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini tidak lagi ada kerancuan di masyarakat khususnya pelaku usaha Minerba.

Baca Juga :  Apel Pergeseran Pasukan, Kapolres Lampung Timur: Kami Siap Amankan Tahap Pemungutan Suara Pemilu 2024

Ka Bapenda Lampung Timur Agus Firmansyah menegaskan aturan perpajakan yang harus dibayar kepada pemerintahan daerah sebesar 10% dan pengusaha minerba harus segera urus perizinannya supaya pemerintah daerah dapat ikut andil.

Selaku perwakilan Dinas lingkungan hidup Johansyah menyampaikan, segala sumber daya yang ada didalamnya mari kita rawat kelestarian lingkungan hidup agar meminimalisir dampak dari pertambangan minerba.

Baca Juga :  Danramil Labuhan Ratu Dampingi Bupati Lampung Timur Hadiri Tujuh Hari Do’a Bersama Orangtua Almarhum RF

Sementara Danramil 429-10/Labuhan Maringgai Kapten Inf. Heriadi Gustian menambahkan, apa yang sudah menjadi keputusan sesuai dengan perundang-undangan agar di pedomani dan dilaksanakan.

“Selanjutnya kepada tokoh dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar dapat terlaksana dengan baik”, tegasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum