Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pemuda

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki Warga Desa Sumberjo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, karena diduga terlibat tindak pidana Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Senin (24/10/22) menjelaskan, tersangka berinisial WM (23) warga Desa Sumberjo kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu 2024, Kapolres Lamtim Melaksanakan Coffee Morning Dengan Forkopimda, KPU Dan Bawaslu

Satuan Res Narkoba Polres Lampung timur melakukan menangkap WM pada hari Minggu (23/10/22) sekira pukul 19.00 wib di desa Sumberejo kecamatan way Jepara Kabupaten Lampung timur, tanpa melakukan perlawanan.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 39 buah plastik klip bening yang tiap plastik berisikan 15 pil warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer. Dengan jumlah keseluruhan 585 (lima ratus delapan puluh lima) butir.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Penganiayaan Di Mataram Baru

Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum