Mukaram Sanjaya Angkat Bicara Tentang Pemkab Lamtim Diduga Menghambat Izin Pertambangan Batu Belah

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN-SMSI)- Ketua Lembaga Palapa Sakti Nusantara pemersatu bangsa LPSN-PB Lamtim Drs.Muharam Sanjaya, Angkat Bicara Tentang Pemerintah daerah provinsi Lampung dan pemerintah Kabupaten Lampung Timur diduga menghambat pelaku usaha penambangan batu belah dalam kurung batuan.

Perhimpunan pelaku batu belah Lampung Timur atau himpunan pertambangan rakyat di dalam wilayah pertambangan rakyat Lampung Timur akan menghentikan usahanya apabila pemerintah daerah provinsi Lampung dan pemerintah Kabupaten Lampung Timur tidak menerbitkan izin usaha pertambangan batu belah batuan artinya pemerintah daerah dianggap menghambat usaha pertambangan rakyat di bidang batuan,”ucapnya Mukaram Sanjaya, hari Selasa (25/10/22)

Menurut, Undang-undang nomor 4 tahun 2029 tentang pertambangan mineral dan batubara UU minerba untuk lebih merinci pelaksanaan dari undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk peraturan pemerintah PP yang salah satunya adalah PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 2 ayat (2) komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium thorium uranium. Mineral logam antara lain emas, tembaga. Mineral bukan logam antara lain Intan bentonit.

Batuan antara lain andesit tanah liat tanah urug kerikil galian dari bukit kerikil sungai pasir uruk.
Batubara, batuan aspal, gambut.

Batuan adalah bahan mineral material untuk pembangunan infrastruktur antara lain pendirian sarana infrastruktur jalan, jembatan pembangunan perumahan dan gedung perkantoran.

Pemberian izin usaha pertambangan IUP batuan berdasarkan PP nomor 23 tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah permohonan wilayah dimaksud adalah setiap pihak badan usaha koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati sesuai kewenangannya.

IUP mineral batuan diberikan oleh menteri SDM selanjutnya disebut menteri gubernur atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha koperasi dan perseorangan IUP diberikan melalui dua tahapan yaitu pemberian wilayah izin usaha pertambangan WIUP dan pemberian izin usaha pertambangan IUP.

Baca Juga :  Dalam Sepekan Ini!! Polres Lamtim Tangkap 12 Pelaku Kejahatan

Pemberian WIUP batuan, badan usaha koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri Gubernur atau Bupati setempat sesuai kewenangannya.

Sebelum memberikan PP menteri harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur atau Bupati dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati setempat.

Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi syarat persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP Menteri.

Gubernur atau Bupati Lampung Timur dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP.

Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

“IUP terdiri atas  eksplorasi dan IUP operasi produksi.” Persyaratan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi meliputi persyaratan administrasi teknis lingkungan dan finansial.

Sementara, IUP eksplorasi diberikan oleh menteri untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari grafis garis pantai.

Untuk WIUP yang Perda dalam lintas Kabupaten Lampung Timur dalam satu provinsi atau wilayah laut 4 sampai 12 mil dari garis pantai Bupati Lampung Timur untuk yang berada dalam satu wilayah Kabupaten Lampung Timur atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai.

Menteri atau Gubernur menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha koperasi atau perseorangan kepada gubernur atau bupati.

Untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP eksplorasi Gubernur atau Bupati memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan.

Baca Juga :  Bentuk Rasa Syukur, Samsi Kades Negara Nabung Adakan Tasyakuran Dan Santunan Anak Yatim

Badan usaha koperasi atau perseorangan yang telah mendapatkan peta wiup beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan iup eksplorasi kepada Menteri gubernur atau Bupati Lampung Timur dan wajib memenuhi persyaratan.

Bila badan usaha koperasi atau perseorangan Dalam waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan iup dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik pemerintah atau pemerintah daerah dan WIUP menjadi wilayah terbuka.

Operasi produksi batuan, dan IUP operasi produksi diberikan oleh Bupati Lampung Timur apabila lokasi penambangan lokasi pengelolaan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai.

Apabila lokasi penambangan lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada dalam wilayah kabupaten yang berbeda dalam satu provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari Bupati.

Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, untuk pemegang IUP operasi produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru.

Perpanjangan IUP operasi produksi diajukan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP.

“Jadi jelas tidak ada alasan pemerintah pusat dan daerah tidak menerbitkan izin bagi pelaku usaha penambangan rakyat di bidang bebatuan seperti yang dikeluhkan oleh perhimpunan pelaku batu belah Lampung Timur (PPBB_LT)

Presiden Republik Indonesia menyuruh agar mempermudah birokrasi perizinan di segala bidang usaha apalagi pengusaha dalam negeri karena ini merupakan salah satu program strategis nasional dalam pasal 67 (f) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Kepala Daerah kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi melaksanakan program strategis nasional,” jelasnya Mukaram Sanjaya Ketua LPSN-PB Lampung Timur. (Rilis/E)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum