Jum’at 4 November 2022 Polsek Way Jepara Amankan Gembong Curat Tanpa Perlawanan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Polsek Marga Tiga melakukan pembekukan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan pada Rabu (02/11/2022).

Penangkapan tersebut berawal dari tanggapan atas laporan dari salah satu korban di Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AS (27) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Jelang Kenaikan BBM, Polsek Way Bungur Gabungan Polres Lamtim Lakukan Pengamanan

“Tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel pintu rumah korban dan berhasil menggasak satu unit sepeda motor dan dua unit handphone serta uang tunai puluhan juta rupiah. Pada saat kejadian, rumah sedang kosong karena pemilik rumah tengah bekerja.

Dari kejadian tersebut, kemudian korban membuat laporan polisi ke Polsek Way Jepara kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, tersangka melancarkan aksinya dibantu dengan rekannya yang saat ini berstatus residivis. Serta pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan kasi pencurian 2 unit handphone di Kecamatan Braja Selebah, Laptop dan 2 ekor burung di Bandar Lampung serta 1 unit motor di Bandar Lampung.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Hadiri VLH Evaluasi Kabupaten Layak Anak Secara Virtual

“Memang benar, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa dia telah melakukan aksinya tidak hanya satu kali, sudah berkali-kali,” ujar Kapolres.

Saat ini Polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap salah satu rekan tersangka yang membantu melakukan aksinya.
(Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum