Polres Lamteng Tangkap Seorang Pelaku Diduga Kasus Penganiayaan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Tengah-(HPN-SMSI)- Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah meringkus seorang warga Kampung Putra Buyut yang diduga meninju mata penonton orang tunggal yang sedang asik berjoget di bawah panggung hingga memar alias bonyok, Selasa (15/11/2022)

Peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh Jumadi alias Telek (41) Warga Dusun II Kampung Putra Buyut Kecamatan Gunung Sugih, Lamteng, terhadap korban Fansori warga Kampung Buyut Ilir tersebut terjadi di arena hiburan rakyat di Kampung Putra Buyut Jumat, (22/7/2022) sekira Pukul 23.00 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga :  Dandim 0411/KM Dampingi Bupati Lamteng, Tinjau Siskamling Berjaya Sekaligus Penutupan Turnament Bola Volly

Menurut AKP Edi Qorinas SH, MH, tersangka Telek sempat kabur ke Batam, setelah peristiwa penganiayaan terhadap korban Fansori.

Kasat Reskrim mengatakan peristiwa tersebut bermula dari acara hiburan orgen tunggal, pelaku berjoget di atas panggung. Sementara korban tengah asik bergoyang di bawah panggung.

“Tiba- tiba pelaku turun dari panggung dan langsung memukul mata kiri korban. Akibatnya mata korban mengalami lebam, ” jelasnya.

Tidak terima dengan ulah pelaku yang telah meninju matanya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Namun setelah kejadian kata AKP Edi Qorinas pelaku kabur ke pulau Batam.

Baca Juga :  Tugu Prasasti TMMD ke 119 Kodim 0411/KM dibangun di Titik Nol Kampung Gunung Haji

Terakhir, berkat informasi dari warga sambung Kasat Reskrim, pelaku Telek diketahui telah pulang dari tanah rantau.

Team Tekab 308 Presisi Polres Lamteng yang tak ingin buruannya kembali kabur langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya. “Saat itu tersangka telah kita amankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.

Tersangka Telek di jerat dengan Pasal 351 KUHPidana, diancam dengan hukuman penjara. (**)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum