Klik Gambar
Kota Metro-(HPN)- Pemerintah Kota Metro menggelar kegiatan Jambore Tim Pendamping Keluarga (TPK) Beresiko Stunting Kota Metro Tahun 2022 yang dibuka langsung oleh Walikota Metro dr. Hi. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG (K) bertempat di Taman Metro Indonesia Indah (TMII) Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Sabtu (26/11/2022)
Pada kesempatan tersebut Dandim 0411/KM Letkol Inf Sihono,A.Md. dan Ketua TP. PKK Kota Metro Ny. dr. Hj. Silfia Wahdi,Sp.KKLp.,MM. dikukuhkan menjadi Bapak Asuh dan Bunda Asuh Stunting 2022 dengan disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Metro Hi. Tondi MG Nasution,ST., Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, S.IK.,M.H yang diwakili Kabag Ops Kompol Zulkifli, Kajari Metro Virginia Hariztavianne,SH,B,Bus,,MM,MH. Pabung Kodim 0411/KM Mayor Inf Agus Waluyo, Sekda Kota Metro Ir. Bangkit Haryo Utomo,MT., Kadis Kesehatan drg. Erla Adriyanti,MARS., Ka BKKBN Prov Lampung diwakili Kabid Admin, Ka BKKBN Kota Metro Prayitno, Pasi Intel Dim 0411/KM Kapten Czi Yatiman, Pj Pasi Ter Dim 0411/KM Kapten Chb Taufiek, Pasi Ops Dim 0411/KM Kapten Inf Muslih, Danramil 411-01/Metro, Kapten Arm Tasman, Danramil 411-02/MU Kapten Chb Herri Syaputra, para Ka OPD Kota Metro, Lurah se-Kota Metro, Dharma Wanita Kota Metro, Tenaga Kesehatan se-Kota Metro dan para tamu undangan.
Dalam sambutannya Walikota Metro memaparkan Dasar Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, “Tim Pendamping Keluarga merupakan sekelompok tenaga yang dibentuk dan terdiri dari Bidan, Kader TP PKK dan Kader KB untuk melaksanakan pendampingan, yang meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial kepada calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-59 bulan serta melakukan Surveilans keluarga beresiko Stunting untuk mendeteksi dini faktor-faktor resiko Stunting,” ucapnya.
“Komposisi Tim Pendamping Keluarga dapat disesuaikan melalui bekerjasama dengan Bidan Desa/Kelurahan lainnya atau melibatkan perawat atau tenaga kesehatan lainnya,” lanjutnya.
“Adapun Tugas pokok dari Tim Pendamping Keluarga, melakukan pendampingan terhadap keluarga yang memiliki kerawanan terhadap stunting. Dan kegiatan Pendamping Keluarga, meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi pemberian Bantuan Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan akses informasi dan pelayanan kepada keluarga dan/atau keluarga beresiko stunting, serta untuk deteksi dini faktor resiko stunting dan melakukan upaya meminimalisir atau pencegahan pengaruh dari faktor resiko stunting,” pungkasnya. (Red)