Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang buruh, karena diduga terlibat tindak pidana penyalah gunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Selasa (6/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial SR (21) warga Desa Negara Ratu kecamatan Batanghari NubanKabupaten Lampung Timur.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Senin (5/12/22) sekira pukul 15.00 Wib di dirumahnya, tanpa melakukan perlawanan” ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 2 buah plastik klip bening yang didalam berisikan kristal-kristal putih, yang diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu.
setelah dilakukan Intograsi diakui bahwa barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” tutup Kapolres. (Rilis/Eko)